Kosmetik Ilegal Makin Marak

- Senin, 26 Agustus 2019 | 09:40 WIB

Perdagangan kosmetik ilegal tentu hanya menguntungkan penjualnya. Sebaliknya, akan sangat berisiko bagi konsumen. Karena itu, masyarakat diimbau waspada dan ikut melakukan pengawasan.

 

SAMARINDA - Beragam cara dilakukan pihak tak bertanggung jawab demi meraup keuntungan. Pasarnya adalah masyarakat, khususnya perempuan yang gemar membeli kosmetik. Hal itu dimanfaatkan segelintir orang. Bahkan, sampai ada yang menggunakan jasa bintang iklan untuk promosi (endorse).

Beberapa kosmetik ternama juga ditemukan saat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda menggelar operasi gabungan belum lama ini. “Kami temukan bukan hanya kosmetik dengan merek baru tanpa izin edar, beberapa yang sudah dikenal masyarakat pun ikut terjaring,” ungkap Kepala BBPOM Samarinda Leonard Duma.

“Bisa jadi ulah pelaku usaha yang ilegal dengan label merek produk tersebut," tambahnya. Tren belanja secara online di masyarakat, ikut jadi faktor pendukung mudahnya pelaku usaha curang melancarkan aksinya untuk mengedarkan kosmetik berbahaya.

Pasalnya, kegiatan jual beli kerap dilakukan secara online dengan menggunakan jasa kurir. “Sudah melakukan sosialisasi konsumen cerdas, tapi masyarakat kita masih belum cerdas,” jelas Leonard.

 Sejatinya mudah bagi konsumen kosmetik memeriksa barang yang digunakan berkualitas atau tidak. Masyarakat dapat mengecek langsung keaslian izin edar produk kosmetik melalui gadget. “Ada aplikasi cek BPOM Mobile di Play Store. Untuk mengecek, bisa dimasukkan nomor yang tertera. Kalau ada berarti aman, kalau tidak, ya enggak usah dibeli," tuturnya.

Kasi Perlindungan Konsumen Disperindagkop Samarinda Marincan Sitohang menuturkan, banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kosmetik palsu. Harga yang terjangkau, kosmetik tanpa izin edar atau yang mengandung merkuri itu cukup mudah ditemukan. Untuk yang online, transaksi bisa melalui media sosial. “Bisa dilihat dari label BBPOM-nya ada atau tidak,” kata Marincan saat dihubungi kemarin (24/8).

Untuk pengguna, bukan hanya orang dewasa, remaja pun banyak sebagai konsumen. Penjualan dengan sistem online menjadi salah satu faktor menjamurnya kosmetik palsu. Penjualan dengan sistem online membuat pengawasan dan pencegahan menjadi sulit terlacak.

Untuk jumlah kosmetik palsu yang beredar, Marincan tak mengetahui pasti. Dia mengimbau agar masyarakat dapat ikut mengawasi. “Terutama pasar malam, kami masih belum menjangkaunya,” sambungnya.

Tak dimungkiri, kosmetik palsu tersebut masih banyak beredar. Peredarannya hingga masuk salon kecantikan. “Yang terpenting adalah memutus jalur penyebarannya. Masyarakat harus lebih pintar memilih produk,” Ucapnya.

Saat ini kasus-kasus pelaku peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya ini dalam proses penyelidikan “Nanti dilakukan gelar perkara. Saat ini masih dalam penyidikan tim gabungan,” tegasnya.

Sebagai efek jera sesuai Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 1 huruf a dan g Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun.(*/ain/*/dad/*/dra/kri/k16)

 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X