BALIKPAPAN – Berkas Rusdiana, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan rumah potong unggas (RPU) Balikpapan sudah rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada Kamis (22/8) telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Sudah dilimpahkan dan terdaftar,” ungkap Abdul Rahman Karim, staf Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Namun perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr itu belum diketahui kapan sidang perdananya digelar.
“Nanti setelah berkas diterima majelis, baru ditentukan tanggal sidang,” tuturnya. Rusdiana ditengarai memiliki peran sebagai pihak ketiga dalam pembebasan lahan seluas 2,5 hektare yang menyeret sejumlah pejabat di Pemkot dan DPRD Balikpapan.
Lokasi lahan RPU berada di Jalan Soekarno-Hatta Km 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Perkara ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Diketahui, perkara korupsi berjamaah tersebut ditangani sejak 2017. Rusdiana sendiri sekitar satu tahun buron, dan pada April 2019 berhasil diamankan di Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, vonis untuk kasus RPU telah dijatuhkan kepada anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, pertengahan Juli lalu, Andi Walinono divonis tujuh tahun penjara.
Saat disidang Andi Walinono terus “bernyanyi”. Ia bersikeras sejumlah koleganya di DPRD juga ikut kecipratan. Perjalanan kasus ini lumayan berliku. Sebelum ditangani Polda Kaltim, lebih dulu ditangani Polres Balikpapan sejak 2017.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Polri menemukan adanya kejanggalan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Balikpapan tahun 2015. Saat itu anggaran untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp 2,5 miliar. Namun dalam APBD 2015 membengkak menjadi Rp 11,5 miliar.
Setiap perkembangan penanganan kasus ini, selalu dipantau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pasalnya, kasus yang merugikan negara ini telah mendapat supervisi dari lembaga anti-rasuah itu. Selama penyidikan, selain Andi Walinono dan Rusdiana, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejati Kaltim. Yakni Slamet, Ratna Panca, Yosmianto, Chaidar, dan Noorlenawati. (aim/ms/k18)