Dua Tersangka Curanmor Dibekuk
Belasan Sepeda Motor dan Satu Mobil Disita dari Pelaku--- Sub
TENGGARONG-Pelarian dua tersangka curanmor, KA (40) dan NU (34), warga Sulawesi, akhirnya berakhir. Keduanya dibekuk tim gabungan Polsek Samboja, Polsek Anggana, dan Polsek Muara Jawa di indekos Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada Rabu (21/8). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan belasan sepeda motor dan satu mobil.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman menjelaskan, sebelumnya kasus curanmor marak terjadi di kawasan pesisir Kutai Kartanegara (Kukar). Anggota Polsek Muara Jawa melakukan pengungkapan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Petugas akhirnya mengantongi ciri-ciri kedua tersangka yang kerap beraksi. Polisi berhasil mengamankan KA di sebuah indekos Muara Jawa. Dari mulutnya, Ka mengaku sering beraksi bersama rekannya, NU. Persembunyian NU akhirnya terendus. Di Kecamatan Sambutan, Samarinda, dia diringkus. “Kedua tersangka asal Sulawesi,” terang Anton.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 12 motor. Sebelas di antaranya disembunyikan NU di lorong indekos di Sambutan. “Kawasan pesisir Kukar seperti Samboja, Anggana, dan Sangasanga. Termasuk Samarinda juga lokasi beraksi. Biasanya di mes karyawan perusahaan,” tambahnya.
Modus yang dilakukan tersangka dengan merusak kabel kontak kendaraan. Tak jarang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor. Tersangka juga menggunakan mobil Daihatsu Grand Max putih, sebagai kendaraan operasional saat beraksi. “Mobil juga digunakan untuk mengangkut motor curian, dibawa ke indekos setelahnya,” lanjut perwira balok tiga tersebut.
Rencananya, belasan sepeda motor curian itu akan dijual. Namun, hingga keduanya diringkus, masih mencari pembeli alias penadah motor-motor tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (qi/*/dra/k16)