TABALAR–Seorang perempuan bernama Ani (44) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Tabalar karena nekat menjual obat keras jenis dobel L. Ani diamankan, Selasa (20/8). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 687 butir dobel L.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut, Jumat (23/8). Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kampung Tembudan kerap dijadikan wadah untuk jual-beli obat keras jenis dobel L. Mendapat kabar tersebut, polisi bergerak cepat dengan mencari keberadaan tersangka.
“Sekira pukul 09.30 Wita, Selasa (20/8). Tersangka sempat mengelak, namun saat kami temukan tumpukan barang haram tersebut. Dia tidak dapat mengelak lagi,” katanya kepada Berau Post.
Ani memiliki warung sembako yang diduga sebagai kedok untuk menutupi aksinya dalam berbisnis barang tersebut. Dia pun dalam keterangannya mengaku telah lama berbisnis dobel L. Untuk menutupi kerugian warung yang dia miliki.
“Diduga warung itu cuma peralihan. Supaya warga lain tidak curiga kan dengan aktivitas pelaku,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, dia tidak menampik kemungkinan tersangka lain. Karena Ani merupakan pemain lama yang beroperasi di wilayah Tubaan. Ani pun dijerat dengan Pasal 197 juncto 106 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*/hmd/ypl/k8)