CEPATTT...!! Program Pemutihan IMB Berlaku Hingga Akhir Tahun

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 12:11 WIB

PENAJAM - Secara mengejutkan, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, informasi tersebut terpampang melalui spanduk di setiap kantor kecamatan. Maksud dari pemutihan IMB itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat PPU bahwa pentingnya memiliki IMB. Sehingga, bangunan mereka memiliki legalitas secara hukum.

“Dengan adanya IMB, maka PAD (pendapatan asli daerah) akan bertambah. Masyarakat juga diuntungkan dengan legalitas bangunannya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Fernando.

Fernando menjelaskan, bngunan yang mendapat izin pemutihan IMB punya kriteria khusus. Yakni bangunan rumah dengan klasifikasinya 250 perkan, akan menjadi Kewenangan pihak kecamatan melalui pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN). “Sementara di atasnya (250 perkan), menjadi kewenangan DPMPTSP. Untuk bangunan dalam bentuk badan usaha wajib memiliki izin berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) serta amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Tidak masuk program pemutihan IMB,” jelas dia. 

Sejauh ini, lanjut dia, per 1 Agustus hingga 21 Agustus. Sudah 94 yang  mendaftar IMB.  Kecamatan Penajam 50 pendaftar,  Kecamatan Sepaku 25 Pendaftar dan Kecamatan Waru 19 Pendaftar. “Semua sedang kami proses. Kami ingin masyarakat tertib administrasi,” ucapnya. 

Dia berharap, Agustus hingga akhir Desember mendatang sudah rampung semua. Bahlan, dipertengahan bulan Oktober target yang diupayakan harus mencapai 2.000. Sebab, hingga akhir tahun pihaknya menargetkan 4.000 pendaftar di seluruh PPU. 

“Ini kesempatan bagi warga dengan kebijakan yang ada. Kami hanya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat agar mempunyai legalitas. Sangat disayangkan jika warga tidak memanfaatkan. Nanti awal 2020, pemkab akan mengambil langkah yang tegas. Kalau ditemukan bangunan tidak ber-IMB, akan dilakukan pembongkaran. Ini sudah pernah disampaikan Pak Bupati (Abdul Gofur Masud Bupati PPU),” terang dia. 

Warga pun diimbau agar segera mendaftarkan IMB sesuai waktu yang telah ditetapkan. “Kami serius. Tapi, ini kesempatan bagi warga,” pungkasnya. (dq)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X