Bukannya Bikin Cantik, Kosmetik Ini Bisa Bikin Kanker

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 11:57 WIB

Untuk memperoleh kulit menawan, memang harus bermodal. Hal itu dimanfaatkan segelintir orang. Menjajakan barang kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya.

 

RATUSAN jenis kosmetik dijejer di meja. Mulai jenis pembersih wajah, sabun mandi, hingga jenis lain yang berhubungan dengan kosmetik. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda membeberkannya, kemarin (22/8), di kantor Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu.

Diungkapkan Kepala BBPOM Samarinda Leonard Duma, ada tiga aspek yang kini dikerjakan BBPOM. Dari pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Sebanyak 300 jenis kosmetik dan obat-obatan, yang diamankan pihaknya merupakan sinyal bagi masyarakat, khususnya perempuan. “Ratusan jenis itu tidak dilengkapi izin edar,” ungkapnya.

Nilai kerugiannya Rp 183.384.000. “Itu hanya Agustus saja,” ucapnya. Sementara Juli lalu, dari satu penjual kosmetik ilegal, petugas menghitung kerugian mencapai Rp 987 juta dari 167 item. “Itu dari dalam negeri dan luar negeri,” sambungnya.

Menyinggung barang-barang impor yang masuk ke Indonesia, khususnya Kota Tepian, Leonard menyebut, Indonesia sebagai negara maritim dengan dominasi laut. “Banyak masuk melalui jalur tikus, terkhusus dermaga yang tidak terdaftar,” ucapnya.

Setelahnya, didistribusikan ke beberapa toko. Meski diproduksi dari luar negeri, Leonard tidak menjamin kosmetik-kosmetik yang disita itu adalah dari negara yang tertera di produk. “Misalnya tulisan Thailand, belum tentu dari sana. Karena di Indonesia kan juga ada,” ungkapnya.

Dia membeberkan, dari 10 titik yang didatangi, delapan di antaranya ada di Samarinda. Sisanya di Kabupaten Mahakam Ulu. “Salah satunya di Pasar Pagi. Dan kami juga sita dari salah satu toko,” sambungnya. “Pastinya ada yang dimintai keterangan. Tiga inisial, SOS, LB, dan RI,” jelas Leonard. Kosmetik mengandung merkuri atau zat kimia berbahaya lainnya itu dijual secara bebas melalui media online.

Namun, ada satu kasus yang kegiatannya sudah berulang-ulang. “Saat 2016 sudah pernah ditindak dan kemungkinan bisa ditetapkan tersangka. Tapi harus lewat gelar perkara dulu,” ungkapnya.

Tak hanya impor atau penjualan bebas tanpa izin edar (TIE), BBPOM mendapati produk home industry. “Itu bahan-bahan yang dicampur. Kan ada unsur zat kimia yang berbahaya,” sambungnya.

Turut hadir kepolisian, Kasatreskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa, yang ditemui selepas beber barang bukti menjelaskan, pihaknya sebatas koordinator pengawas (koorwas) bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). “Kami sementara menunggu hasil pemeriksaan dari BBPOM,” ungkapnya.

Pihaknya masih menunggu hasil pendalaman, untuk menentukan yang harus bertanggung jawab. “Kalau untuk antisipasi pasti ada, tapi kami jelas berkoordinasi dengan stakeholder dari pemerintah,” tegasnya. (*/dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X