UKM Mulai Menjamur di Kaltim

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 10:45 WIB

SAMARINDA- Usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi salah satu pemberi kontribusi positif dalam perekonomian daerah. Baik dari sisi percepatan distribusi barang, percepatan putaran uang, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga penyediaan tenaga kerja. Saat ini UKM di Kaltim terus berkembang. Peningkatannya per tahun mencapai 98 persen.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kaltim Rodi Ahnadi mengatakan, pelaku UKM di Kaltim diberi keleluasaan untuk memainkan perannya dalam mengelola pasar. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi di Kaltim terus meningkat lewat perkembangan UKM.

“Potensi UKM di Kaltim sangat baik. Saat ini perkembangannya per tahun rata-rata mencapai 98 persen,” ujarnya kepada Kaltim Post, kemarin (22/8). Bahkan pada saat ini jumlah UKM sudah meningkat lebih dari 100 persen. Sebab, pada 2017 jumlah UKM di Kaltim hanya 60 UKM, pada 2018 menjadi 210 UKM. Pada 2019 belum mencapai setahun jumlahnya sudah mencapai 214 UKM.

Peningkatan yang sangat signifikan merupakan kabar baik untuk Kaltim. Sebab, UKM telah menyerap tenaga kerja sebesar 1.080.072 orang. Dibandingkan total jumlah pekerja pada tahun yang sama sebesar 1.535.296 orang, maka UMKM Kaltim menyerap sebesar 70,50 persen dari total tenaga kerja di Kaltim. “UMKM merupakan sektor yang paling potensial meningkatkan lapangan pekerjaan dan berujung pada penurunan angka pengangguran Kaltim,” katanya.

Namun saat ini masih terdapat beberapa kendala terhadap pengembangan UMKM, terutama dalam hal pemasaran. Masih terdapat pelaku UMKM yang tidak memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada. Sehingga, dalam hal pemasaran produk masih cukup rendah. “Tapi, ada juga pelaku UMKM yang telah memasarkan produknya melalui media sosial dan media lainnya,” tuturnya.

Untuk meningkatkan daya saing, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas SDM pelaku UMKM, dengan mengadakan pelatihan dan sertifikasi berbasis standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Pelaku usaha penting memiliki SKKNI karena, merupakan dokumen induk, atau dokumen standar yang disepakati para pemangku kepentingan.

Terutama industri pelaku saat ini yang dalam praktiknya mengikuti seluruh tren dan update perkembangan teknologi. “Harapannya pelaku usaha kita mampu bersaing, dengan mengikuti tren pemasaran yang ada,” pungkasnya. (*/amf/ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X