SAMARINDA – Pengadilan menjadi gerbang bagi para pencari keadilan. Kualitas pelayanan hingga integritas hakim jelas jadi sorotan utama agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Hari jadi Mahkamah Agung (MA) pada 19 Agustus lalu jadi pancang untuk terus berbenah. Salah satunya, mewujudkan program zonasi Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBK/WBBM). “Untuk 14 pengadilan di bawah wilayah kerja Pengadilan Tinggi Samarinda saya dorong agar menerapkan program ini,” ucap Sutoyo, kepala Pengadilan Tinggi Samarinda beberapa waktu lalu.
Instruksi itu sudah disampaikannya ketika perayaan HUT MA di Kaltim beberapa waktu lalu. Menurut Sutoyo, keberadaan zonasi ini penting agar peradilan di Kaltim bisa mawas diri menjaga marwah tuhan yang diemban para pengadil.
Tak ada toleransi bagi pengadil yang terbukti korupsi atau menunjukkan etika yang tak layak dalam menjalankan profesi kehakiman. “Hakim itu menjadi pengadil harus punya integritas, loyalitas, dan kualitas dalam melayani karena ini menyangkut hak para pencari keadilan,” tuturnya.
Kiwari ini, para pengadil, ucap Sutoyo sudah harus mengubah cara pikir dalam menjalankan sidang. “Jangan lagi ada yang menunda-nunda sidang dan harus transparan,” tukasnya.
Dia pun mempersilakan masyarakat yang merasa tak puas dengan pelayanan yang diberikan para hakim se-Kaltim untuk melaporkan ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
Nanti, aku dia, laporan akan diverifikasi. Jika bukti dalam laporan valid tentu akan diproses dan direkomendasikan pemberian sanksi ke MA bergantung kesalahan etik yang dilakukan hakim.
Dia tak ingin preseden buruk di Pengadilan Negeri Balikpapan terulang kembali. “Jika laporan valid pasti kami proses,” tutupnya. (*/ryu)