Blangko KTP Elektronik Palsu Beredar di Ibu Kota

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 12:31 WIB

Praktik terselubung identitas palsu terbongkar. Mengaku hanya untuk membantu. Namun memanipulasi juga menyalahi aturan hukum.

 

TANGAN Adi Irsandi menggosok-gosok kartu tanda penduduk yang tidak lagi digunakan. Di bawah sorot lampu rumahnya, tepat di ruang kerja, Jalan Proklamasi II, Nomor 34, RT 55, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pria 44 tahun itu menghaluskan bekas kartu tanda penduduk (KTP).

Di luar bangunan rumah tersebut, Selasa (20/8) dini hari, enam polisi berpakaian sipil memaksa masuk ke ruang kerjanya tersebut. Adi Irsandi pun ditangkap tanpa perlawanan. Atas dasar pemalsuan identitas.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa mengatakan, aksi Irsandi diketahui dari cerita seseorang yang ada kaitannya dengan kasus lain. Pencurian kendaraan bermotor. “Jadi, ada orang yang kami minta keterangannya, dia sebut pernah pesan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sama dia (Adi), dan anggota langsung mengarah ke rumah pelaku,” ungkap perwira balok tiga tersebut. Benar, saat masuk, pelaku sedang mencetak STNK palsu.

Dijelaskan eks kasat Reskrim Polres Kukar itu, rumah beton putih yang ditinggali Adi tersebut juga merupakan bisnis percetakan. “Kami sedikit kaget, selain STNK, di lokasi penangkapan juga menemukan beberapa dokumen seperti KTP, SIM, bahkan kartu keluarga,” ungkapnya. Berbekal ahli di bidang desain grafis, jemari ayah satu anak itu bergerak lincah di keyboard. Mendesain KTP, SIM, dan STNK.

“Pelaku mencetak sesuai pesanan orang yang minta dibuatkan surat-surat tersebut, dengan imbalan biasanya Rp 100–200 ribu,” ungkapnya.

Di depan awak media, Adi mengaku sekadar membantu. “Sering dengar keluhan data bermasalah di kantor catatan sipil (capil). Ada juga yang belum dapat ada blangko,” ungkapnya. Keahlian memakai aplikasi corel draw membuat dia percaya diri, menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu. “Saya menolong orang yang datang untuk dibuatkan dokumen,” sambungnya.

Kembali ke Damus, pelaku dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. “Kami masih mendalami peran lainnya sebagai calo atau bukan,” singkatnya. (*/ain/*/dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X