SAMARINDA–Belum cukup lama Rusli tinggal bersama kerabatnya. Hatinya kepincut dengan anak tuan rumah, Bunga (14), bukan nama sebenarnya. Meski usianya sudah 32 tahun dia getol mendekati Bunga yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Bahkan, Bunga sempat dibelikan handphone. Tapi, oleh Rusli diminta kembali karena cintanya tidak berbalas.
“Handphone itu sudah sepekan lalu diberikan ke korban, harapannya supaya mudah berkomunikasi,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota AKP Yuliansyah saat ditemui di Polresta Samarinda, kemarin (21/8).
Pria asal Sulawesi Selatan ikut bekerja bersama orangtua Bunga di tempat pelelangan ikan (TPI) Selili. Usahanya tidak berbuah hasil, Bunga tidak tertarik dengan pria yang 18 tahun lebih tua darinya.
Setelah ditolak, Rusli meminta handphone pemberiannya untuk dikembalikan. Tapi Bunga menolak. Rusli pun naik pitam. Sempat cekcok, amarah Rusli semakin tidak terbendung. Tangan mendarat di wajah Bunga. Pelajar itu merintih.
Suara gaduh pertengkaran dan tangisan mengundang orangtua korban. “Korban lantas menceritakan semuanya,” sambung dia.
Orangtua korban yang tidak terima lantas melapor ke Polsek Samarinda Kota. Menerima laporan, tim Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung meringkus Rusli di tempat kerjanya.
Rusli ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun enam bulan. (*/dad/*/dra/dns/k8)