SENDAWAR – Peredaran 102 poket sabu seberat 56,5 gram berhasil digagalkan anggota Satreskoba Polres Kubar. Tersangka bernama Pammu alias Pak Muq (43), ditangkap di Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, pada Rabu (14/8) sekitar pukul 15.30 Wita.
Warga Kampung Long Lunuk, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), itu sempat mencoba mengelabui petugas tapi gagal. Barang bukti lainnya yang diamankan, yakni 19 plastik klip berwarna bening, 3 serokan terbuat dari sedotan plastik, dan 1 timbangan digital hitam.
“Selain itu, 2 plastik klip besar warna bening dan 1 bangku kayu yang dimodifikasi berongga warna cokelat,” jelas Kasat Reskoba Iptu Dharwies Yusuf pada konferensi pers di Ruang Humas Mapolres Kubar kemarin.
Dia mengungkapkan, proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata benar, tersangka Pammu sedang membawa barang haram tersebut ke dalam rumah di Kampung Batu Majang. “Tersangka sempat membuang bungkus rokok berisi sabu. Namun nahas, anggota berhasil mengamankannya bersama tersangka," ungkapnya.
Tersangka Pammu memang salah satu target operasi (TO) kepolisian atau pemain lama. Sebelumnya, tersangka sempat berhenti mengedarkan sabu. Namun, kebiasaan buruknya itu kambuh lagi. “Sabu didapat dari Samarinda dan dikirim menggunakan kapal ke Mahulu," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (rud/kri/k16)