TENGGARONG - Anggota Satuan Reskoba Polres Kukar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 615 gram. Sabu tersebut diperolah dari seorang bandar yang disinyalir mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda.
Kasat Reskoba Polres Kukar Iptu Romi menjelaskan, tersangka berinisial Wa diamankan di Jalan Aji Imbut, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (19/8). Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan pemetaan terhadap lokasi yang dimaksud, polisi mendapat ciri-ciri yang diduga tempat tinggal target operasi (TO). “Saat kami lakukan penggeledahan di sebuah rumah, ternyata ditemukan barang bukti sabu sebanyak tujuh poket seberat 615 gram tersebut,” kata Romi.
Berdasar pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut dipasok dari Samarinda. Polisi masih menelusuri anggota jaringan narkoba lain yang disinyalir menjadi tangan kanan para bandar narkoba di Samarinda.
“Kasusnya masih terus kami kembangkan. Petugas kami juga masih di lapangan untuk menelusuri petunjuk lain,” tambahnya.
Jika dihitung, sabu tersebut senilai Rp 1,2 miliar. Tersangka tidak bekerja. Diduga sudah lebih dari setahun terakhir tersangka beraksi mengedarkan narkoba.
Petugas juga mengamankan dua tersangka dari sindikat berbeda. Mereka adalah Ri dan Za yang diamankan pada hari yang sama. Dalam operasi yang digelar petugas pada pukul 20.00 Wita tersebut, diperoleh narkoba jenis sabu seberat 4,4 gram.
Sabu tersebut ditemukan petugas di dalam karung beras. Ditemukan juga barang bukti lain berupa alat isap sabu, ponsel, dan timbangan digital. (qi/kri/k16)