KPK Soroti Pengadaan Alkes di e-Katalog

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 12:09 WIB

JAKARTA–Pengadaan alat kesehatan (alkes) terus disoroti KPK. Meskipun sudah ada e-katalog dari Kementerian Kesehatan, namun penanganan alkes belum memiliki standar yang kuat. KPK pun mengundang Kemenkes untuk memulai rancangan revitalisasi pengelolaan alkes tersebut.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tampak hadir di Gedung Merah Putih kemarin (21/8). Dia menyatakan tengah membahas beberapa poin dengan KPK. Salah satu yang krusial adalah alkes di e-katalog. "Alkes masih dalam perembukan bagaimana yang terbaik," ujar Nila. Masalah yang muncul berdasarkan kajian KPK adalah kemungkinan pemborosan anggaran untuk pengadaan alkes.

Selain itu, tidak ada penetapan standar alkes yang harus dipenuhi faskes. Sehingga faskes bisa memilih opsi untuk memenuhi kebutuhan alkes dari pasar selain e-katalog dengan harga yang lebih murah. Saat ini, Kemenkes mempersiapkan e-katalog sektoral. Jadi, antara obat-obatan dengan alkes akan dibuat terpisah. "Ini untuk mengurangi kejadian yang tidak diinginkan. Saya khawatir kalau ada nego-nego di e-katalog" lanjut Nila.

Kemenkes berupaya ada kesepakatan harga untuk keteraturan manajemen di faskes-faskes. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan bahwa Kemenkes perlu mengatur spesifikasi alkes. Misalnya untuk stetoskop. "Stetoskopnya seperti apa harus diatur benar spesifikasinya. Konsepnya nanti satu barang, banyak penyedia," jelas Pahala di Gedung KPK kemarin.

Lebih rinci, dia juga merekomendasikan Kemenkes untuk merancang peta jalan pengelolaan alkes. Di dalamnya perlu ada pengaturan komponen harga dasar, evaluasi harga produk, serta sosialisasi standar produk ke faskes. "Kita dorong ini ke arah e-marketplace," lanjutnya.

Pembayaran kerap menjadi masalah karena masih diterapkan secara manual. Pahala menyebutkan, meski pemesanan alkes bisa dilakukan secara online di e-katalog, pembayarannya masih manual. Prosesnya lama dan akhirnya membuat penyedia mau tidak mau harus mengakali pembayaran yang memakan waktu hingga beberapa bulan. "Untuk payment system-nya ini sedang kita urus ke Dirjen Perbendaharaan dan LKPP," jelas Pahala. (deb/jpg/riz/k15)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB

Danramil Gugur Ditembak OPM

Jumat, 12 April 2024 | 09:49 WIB
X