JAKARTA–Produsen barang konsumsi dilarang memasang label palm oil free atau bebas minyak sawit. Keputusan tersebut dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Alasannya, pelabelan tersebut merupakan kampanye hitam dan melarang aturan BPOM.
Terhadap kebijakan itu, lembaga tersebut akan melakukan pengawasan pada barang yang sudah dijual. Produksi minyak sawit Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dari tahun ke tahun. Baik dalam bentuk crude palm oil (CPO) maupun produk turunannya yang diperuntukkan industri kimia dan industri pangan. Minyak sawit biasa digunakan untuk minyak goreng, margarin, mayones, sabun, sampo, pasta gigi, bahan baku untuk baju, kertas koran, palm oil biodiesel, dan lain-lain.
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito menyatakan bahwa BPOM tidak menyetujui pendaftaran produk yang mencantumkan klaim bebas minyak sawit. ”Pelabelan palm oil free ini melanggar peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan,” ujarnya kemarin (21/8) saat ditemui di kantornya. Kemarin BPOM menyelenggarakan pertemuan bersama untuk membahas pelabelan palm oil free.
Pertemuan itu dihadiri perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan lintas sektor terkait lainnya. ”Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk dalam upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit. Khususnya menghentikan penggunaan label palm oil free yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia,” beber Penny.
Penny menyatakan bahwa ke depan pihaknya akan melakukan kampanye besar-besaran. Hal ini sebagai langkah untuk memberikan edukasi kepada produsen dan masyarakat. Dia berharap, ada kerja sama dengan Kemenkes atau dinas kesehatan. Sebab, dinas kesehatan yang selama ini mengawasi UMKM dan memberikan izin. Sejauh ini, BPOM menurut Penny sudah melakukan pengawasan.
Terbukti telah menemukan bahan konsumsi aktif yang menggunakan label bebas minyak sawit. Menurutnya, produk impor yang masuk harus melepas label itu. “Kalau masih ada yang bertuliskan seperti itu pasti produk ilegal,” tuturnya. Penny menyatakan bahwa maraknya pelabelan bebas minyak sawit ini karena tren saja. ”Padahal belum ada bukti ilmiah soal mengganggu kesehatan,” ucapnya.
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia Derom Bangun saat ditemui di tempat yang sama menyatakan bahwa industri kelapa sawit sudah berubah. Perusahaan kepala sawit sudah mengikut aturan yang ada. Terutama soal penyelamatan ekosistem. ”Kami sudah mengikuti aturan tahun 2011 tentang standar sawit berkelanjutan,” kata Derom. Dia juga menyatakan bahwa seluruh industri kelapa sawit sudah diawasi pemerintah. Sehingga tidak mungkin ada pembukaan hutan kembali. (lyn/riz/k15)