Sistem Zonasi agar Distribusi Guru Merata

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:23 WIB

BALIKPAPAN-Selama ini sebaran guru di Kaltim dianggap tak merata. Banyak sekolah pinggiran atau daerah terpencil yang kekurangan tenaga pengajar. Dengan sistem zonasi guru dianggap bisa menjadi solusi. Setelah sebelumnya, sistem serupa diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Hal itu jadi pembahasan dalam Dialog Pendidikan bertajuk Pemerataan Kualitas Pendidikan melalui Zonasi Guru di Balikpapan, Rabu (21/8). Kasi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru SD Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Romi Siswanto menjelaskan, zonasi guru membuat masalah yang muncul dihadapi guru bisa terlihat dengan mudah.

Dalam tahap awal pelaksanaan, pihaknya telah menyediakan guru inti yang siap disebar ke daerah di seluruh Tanah Air termasuk Kaltim pada Oktober. Guru inti disediakan per mata pelajaran. Mereka bertugas melatih guru sasaran dalam musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) berdasar zonasi masing-masing. “Mereka sebagai pembimbing, tempat bertanya guru sasaran di daerah. Satu guru inti bertugas melatih 20 orang dalam MGMP tersebut,” katanya.

Kriteria guru inti antara lain telah bersertifikat, memiliki nilai uji kompetensi guru (UKG) tinggi, pernah menjadi instruktur Kurikulum 13, dan mengikuti pelatihan dalam atau luar negeri. Bila pelatihan guru inti sudah berjalan, tinggal menunggu penyebarannya. Dia menjamin semua daerah akan mendapatkan pasokan guru inti tersebut.

“Ada 2.400 guru inti yang sudah kami siapkan. Kalau digabung dengan petugas di UPT P4PK (Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), total ada 10 ribu yang siap,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Guru SD Ditjen GTK Kemendikbud Elvira Dayana menjelaskan, output dari zonasi guru membuat peningkatan mutu sehingga kompetensi guru di semua sekolah akan sama.

Salah satu caranya, guru melaksanakan pembelajaran sampai evaluasi melalui wadah komunitas. Guru membahas berbagai rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan masalah yang mereka temui dalam pembelajaran bersama MGMP. “Tidak semua guru pintar bisa transfer ilmunya. Itu yang dibahas oleh guru-guru dalam zonasi mencari solusi. Mereka menganalisis dulu kekurangan yang ada,” sebutnya.

Menariknya, zonasi guru ini nanti juga bisa digunakan untuk menilai kinerja guru. Berguna bagi Dinas Pendidikan setempat mengukur tunjangan kinerja daerah (TKD). Jadi, akan berbeda tunjangan bagi guru yang rajin dan tidak. Berbeda dengan saat ini, semua guru memiliki TKD yang sama.

“Sehingga mereka akan terpacu meningkatkan mutu pembelajaran sekaligus mendorong kompetensi guru. Nantinya ada perbaikan kualitas pembelajaran,” bebernya. Dia menyebutkan, pertemuan guru bersama MGMP dilakukan selama Sabtu dan Minggu. Dengan begitu, tidak mengganggu jam mengajar.

Menanggapi penerapan zonasi guru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin menyebut mendukung program dari pusat itu. Dia menyadari zonasi guru merupakan implementasi dari Undang-Undang Guru dan Dosen. Tujuannya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, baik siswa maupun guru mendapatkan hak sama.

“Bahkan kami komitmen sejak 2016 mulai melakukan rotasi kepala sekolah untuk berada di dekat sekolah. Jadi permasalahan kekurangan guru di sekolah bisa tertangani dengan baik,” ujarnya. Setelah PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 kemarin, Disdikbud melakukan rotasi kepada 54 guru sebagai bentuk komitmen melaksanakan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019.

Namun, Muhaimin menegaskan, zonasi guru bisa berjalan bila jumlah keperluan guru telah terpenuhi. Hal itu masih menjadi momok permasalahan di Kota Minyak. Sulit membuat kualitas pendidikan merata karena jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan masih kurang. “SD kurang 57 guru dan SMP kurang 83 guru. Itu saja sudah dibantu guru non-PNS,” sebutnya.

Dia berharap, Kemendikbud dapat mencari solusi dan memenuhi keperluan sembari penerapan zonasi guru di daerah. Walau sudah ditambah guru non-PNS, tetap saja kewenangan keduanya berbeda. Guru non-PNS tidak bisa berperan sebagai PPTK, bendahara, dan lainnya.

“Jadi, berharap ada penerimaan guru PNS secara bertahap sehingga beban guru bisa ideal dalam waktu mengajar,” imbuhnya. Dia yakin, penerapan sistem zonasi guru dan tujuannya bisa tercapai jika keperluan tenaga pendidik sudah terpenuhi di daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang turut hadir dalam dialog kemarin sudah mendengar semua kendala yang disampaikan selama pertemuan. Dia menyebut, program zonasi guru sudah menunjukkan ada komitmen politik yang bagus dari presiden dan menteri untuk menuju tagline SDM Unggul, Indonesia Maju.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X