Berkas Penyebar Video “Kotak Suara Diculik Segera ke Kejaksaan

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:13 WIB

BALIKPAPAN- Berkas terduga pelaku penyebar video viral berjudul “Kotak Suara Diculik di Hotel Mega Lestari” pada April 2019, masuk babak akhir.

Penyidik Subdit V Siber (kejahatan dunia maya) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim segera merampungkan berkasnya.

Pelaku, perempuan berinisial ND berusia 29 tahun itu, setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, oleh penyidik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berkas sedang kami lengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Kasubdit V Cyber Crime, AKBP Albertus Andreana, Rabu (21/8).

Di akun miliknya, tersangka menulis “bukan hoax ya.. kotak suara di hotel mega lestari balikpapan di-CULIK … subhanallah ntah siapa yg ngambil itu kotak suara… Yg nda percaya monggo datang langsung ke mega lestari”.

Informasi yang belum tentu benar cepat menyebar. “Anggota melakukan penelusuran,” jelas Albertus. Ada dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Tangkapan layar akun tersangka, handphone didukung keterangan saksi dan proses penyelidikan.

ND yang kesehariannya ibu rumah tangga ini diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, di Markoni Atas, Balikpapan Kota. Dirinya mengaku menyesal menyebarkan informasi tersebut.

Penyidik menyangkakan Pasal 14 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 1 UU No 73/1958 tentang menyatakan berlakunya UU No 1/1946 RI tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah KUHP.

“Ancaman pidana 3-10 tahun,” imbuhnya. Berdasarkan keterangan saksi dari KPU, aula Hotel Mega Lestari Balikpapan digunakan sebagai tempat penyimpanan kotak suara Pemilu sejak 2013.

Ini sudah sesuai peraturan KPU No 4/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

Albertus yang merupakan jebolan akpol angkatan 2000 itu menambahkan, dia berharap masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan asal menyebar informasi yang belum tentu benar. “Mari sama-sama bijak. Sebab, ada pidana bagi pelaku yang melanggar,” jelasnya. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X