Selamatkan Rp 2 Miliar Kerugian Negara

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:42 WIB

SAMARINDAKasus korupsi anggaran pengawasan Pilpres 2014 dari Bawaslu RI di Kaltim berakhir di dipan Mahkamah Agung (MA) pada 16 Mei 2019. M Rusydi, ASN Kemendagri sekaligus terpidana kasus ini harus menerima hasil akhir upaya hukum tertinggi yang ditempuhnya dengan vonis lima tahun pidana penjara.

Kemarin (20/8), berbekal kasasi, Korps Adhyaksa Kota Tepian menjalankan putusan itu, khususnya menyita kerugian negara dari dana pengawasan elektoral, 2014 lalu.

“Hari ini, kami eksekusi kerugian negaranya Rp 2.139.319.500. Langsung kami setorkan ke kas negara,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Zainal Effendi yang ditemui media ini di ruang kerjanya.

Total kerugian dari perkara itu, dalam kasasi MA bernomor 1177 K/Pid.Sus/2019 itu, sebesar Rp 3.108.430.500 dari anggaran sekitar Rp 5,2 miliar yang ditujukan untuk persekot panitia pengawas lapangan (PPL) di panitia pengawas pemilu (panwaslu) se-Kaltim. Terpidana kasus ini sudah lebih dulu menjalani hukuman sembari proses hukum bergulir.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari anggaran pengawasan Pilpres 2014 di Kaltim. Bawaslu RI menggelontorkan dana sekitar Rp 5,2 miliar pada Januari 2014 ke Bawaslu Kaltim dengan menunjuk M Rusydi, ASN Kemendagri yang ditugaskan di Bawaslu RI untuk mengurus guyuran bantuan tersebut.

Namun, terpidana ini justru menyiasati alokasi dana tersebut. PPL yang semula 1 orang per desa/kelurahan bertambah jadi 3 orang per desa/kelurahan lewat instruksinya ke panitia pengawas kecamatan (panwascam) di delapan kabupaten/kota yakni, Kukar, Kutim, Kubar, Berau, Bulungan, Tana Tidung, Tarakan, dan Penajam Paser Utara.

Karena tahu dana bakal cair jelang akhir 2013, sementara perekrutan PPL tambahan itu belum ditempuh, terpidana M Rusydi menyiasati dengan menarik mundur surat keputusan (SK) penambahan PPL tersebut seolah-olah terbit medio Agustus 2013. “Bahkan, honorarium itu tidak pernah diterima total 4.037 PPL dan tersangka membuat seolah dana itu sudah diterima para PPL,” ulas Zainal.

Di Pengadilan Tipikor Samarinda, M Rusydi divonis bersalah selama 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Tak luput, kerugian negara Rp 3,1 miliar subsider 1 tahun.

Tak terima putusan itu, dia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, namun para hakim tinggi menilai putusan hakim tipikor Samarinda sudah tepat dan menguatkan putusan bernomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr itu.

Langkah hukum tertinggi ke MA pun dipilih Rusydi. Namun nahas, MA justru kian memperkuat dua produk hukum di bawahnya. Bahkan, ganti pidana jika kerugian negara tidak bisa dilunasi justru membengkak, dari 1 tahun menjadi 3 tahun pidana penjara.

“Terpidana sudah menjalani sejak perkara ini disidang medio 2018 lalu. Fokus kami sekarang selamatkan kerugian negara,” tutur mantan beskal dari Rejang Lebong, Bengkulu itu.

Selepas menyita dan menyerahkan kerugian Rp 2.139.319.500 ke kas negara. Maka, tersisa sekitar Rp 900 juta dari kasus ini. (*/ryu/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X