SAMARINDA–Masih ingat Muhammad Sapriadi, lurah Simpang Pasir, Loa Janan Ilir, dan Masjidi, staf Protokoler Pemkot Samarinda, yang diringkus Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim pada 21 Maret? Nah, (20/8), dua aparatur sipil negara (ASN) itu dituntut tujuh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad S Mae menilai, keduanya jelas menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Ini terbukti dari hasil urine dan sabu-sabu seberat 0,31 gram beserta alat isapnya ketika mereka ditangkap BNNP Kaltim.
“Dari seluruh fakta persidangan Muhammad Sapriadi dan Masjidi telah melanggar pasal primer yang JPU sangkakan,” ucap Mae di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Burhanuddin dan Agus Rahardjo.
Pasal primer itu, Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika. Menurut Mae, pasal itu tepat mengingat keduanya bukan sekadar menyalahgunakan dadah itu seperti yang tertuang dalam pasal sekunder, Pasal 127 di beleid yang sama. “Tapi menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” ulasnya membaca amar tuntutan.
Selain, tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun. Ada pula denda Rp 800 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan dalam tuntutan tersebut.
Majelis hakim yang digawangi Agung Sulistiyono itu, memberikan waktu sepekan untuk keduanya mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. (*/ryu/dns/k8)