Muncikari Divonis 1 Tahun Penjara

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:37 WIB

 

BALIKPAPAN-  Terdakwa Adi Setianto (22), muncikari dalam perkara prostitusi online, Selasa (20/8) divonis 1 tahun penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang diketuai Herlina Rayes dan hakim anggota, Bambang Condro, warga Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan ini dinyatakan  terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 506 KUHP.  “Memutuskan, menyatakan terdakwa Adi Setianto telah terbukti melakukan tindak pidana seperti Pasal 506 KUHP yang berbunyi, barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, maka terdakwa divonis 1 tahun penjara,” kata Herlina.

Vonis setahun dijatuhkan dengan berbagai pertimbangan yang dirangkum dalam persidangan. Mulai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, mendengar keterangan ahli, maupun pertimbangan yang meringankan maupun yang memberatkan.

Terkait vonis tersebut, terdakwa langsung menjawab putusan diterimanya dan akan dijalani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Hukumannya sudah maksimal. Sidang sebelumnya terdakwa dituntut satu tahun, majelis memvonis satu tahun. Jadi putusan diterima,” katanya.

Karena terdakwa dan jaksa menerima hasil putusan, maka putusan majelis hakim dalam waktu tujuh hari ke depan akan dinyatakan inkrah. Lalu pihak PN Balikpapan akan menyerahkan salinan ke jaksa, untuk mengeksekusi putusan.

Diketahui, Adi ditangkap karena terbukti telah menyediakan perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) pada 6 Februari 2019. Soal cara kerja Adi memperdagangkan perempuan, dia menawarkan ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Dalam aplikasi tersebut, kedua perempuan tadi berstatus open booking order (BO) atau siap dipesan. Adi kemudian menghubungi dua perempuan itu menggunakan aplikasi tadi. Adi ditangkap sekitar pukul 20.20 Wita, di salah satu hotel berbintang di kawasan Balikpapan Kota. Saat itu dia mengantarkan AC dan OC, dua perempuan dimaksud kepada pelanggannya.

Saat penangkapan, salah satu perempuan yang hendak dijual itu diketahui berstatus sarjana pendidikan dari salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X