BALIKPAPAN- Terdakwa Adi Setianto (22), muncikari dalam perkara prostitusi online, Selasa (20/8) divonis 1 tahun penjara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang diketuai Herlina Rayes dan hakim anggota, Bambang Condro, warga Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan ini dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 506 KUHP. “Memutuskan, menyatakan terdakwa Adi Setianto telah terbukti melakukan tindak pidana seperti Pasal 506 KUHP yang berbunyi, barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, maka terdakwa divonis 1 tahun penjara,” kata Herlina.
Vonis setahun dijatuhkan dengan berbagai pertimbangan yang dirangkum dalam persidangan. Mulai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, mendengar keterangan ahli, maupun pertimbangan yang meringankan maupun yang memberatkan.
Terkait vonis tersebut, terdakwa langsung menjawab putusan diterimanya dan akan dijalani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Hukumannya sudah maksimal. Sidang sebelumnya terdakwa dituntut satu tahun, majelis memvonis satu tahun. Jadi putusan diterima,” katanya.
Karena terdakwa dan jaksa menerima hasil putusan, maka putusan majelis hakim dalam waktu tujuh hari ke depan akan dinyatakan inkrah. Lalu pihak PN Balikpapan akan menyerahkan salinan ke jaksa, untuk mengeksekusi putusan.
Diketahui, Adi ditangkap karena terbukti telah menyediakan perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) pada 6 Februari 2019. Soal cara kerja Adi memperdagangkan perempuan, dia menawarkan ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Dalam aplikasi tersebut, kedua perempuan tadi berstatus open booking order (BO) atau siap dipesan. Adi kemudian menghubungi dua perempuan itu menggunakan aplikasi tadi. Adi ditangkap sekitar pukul 20.20 Wita, di salah satu hotel berbintang di kawasan Balikpapan Kota. Saat itu dia mengantarkan AC dan OC, dua perempuan dimaksud kepada pelanggannya.
Saat penangkapan, salah satu perempuan yang hendak dijual itu diketahui berstatus sarjana pendidikan dari salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin. (aim/ms/k15)