Balada Evelyn Hernandez yang Lolos dari Vonis 40 Tahun Penjara

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:40 WIB

Evelyn Hernandez bernapas lega. Dia dinyatakan bebas dan tak bersalah atas tudingan pembunuhan bayinya sendiri. Sebelumnya, dia dijerat dengan hukuman 40 tahun penjara.

Siti Aisyah, Jawa Pos

 

EVELYN Hernandez tak bisa menahan air mata saat keluar dari Pengadilan Ciudad Delgado, San Salvador, El Salvador, Senin (19/8). Hari itu dia resmi berstatus perempuan yang bebas seutuhnya. Pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah atas kematian bayinya.  ’’Puji Tuhan, keadilan telah ditegakkan,’’ ujarnya kepada para pendukungnya di luar gedung pengadilan.

Perempuan 21 tahun itu pantas lega. Sebab, dia terbebas dari jerat hukuman 40 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan pada Juli 2017. Dia juga sudah menjalani hukuman selama 33 bulan penjara sebelum akhirnya ada putusan untuk sidang ulang.

Dilansir Agence France-Presse, kasus Hernandez bermula pada 6 April 216. Saat itu perutnya terasa mulas. Dia pergi ke kamar mandi di luar rumahnya. Hernandez mengalami pendarahan dan pingsan. Ibunya langsung melarikannya ke rumah sakit terdekat. Hasil diagnosis dokter, dia baru saja melahirkan.

Hernandez dan ibunya syok. Perempuan berambut panjang itu mengaku memang pernah diperkosa salah seorang anggota geng. Dia memilih bungkam dan tak lapor polisi karena takut serta keluarganya diancam.

Sayang, Hernandez tidak tahu bahwa dirinya berbadan dua. Terlebih, secara berkala dia mengalami pendarahan. Dia pikir sedang haid. Pada hari nahas itu, Hernandez memang merasa ada yang keluar dari perutnya. Tapi, dia tak mengira bahwa itu bayi. Sebab, tak ada suara tangisan.

Dokter di rumah sakit langsung membuat laporan ke kepolisian. Bayi Hernandez ada di dalam septic tank. Tanpa nyawa. Begitu pulih, Hernandez yang kala itu masih berusia 18 tahun langsung ditahan. El Salvador melarang keras aborsi dengan alasan apa pun. Pelakunya bisa dijerat dengan hukuman 2–8 tahun penjara.

Nasib Hernandez bagai jatuh tertimpa tangga. Diperkosa, hamil, pendarahan, nyaris tewas, lantas didakwa pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya minimal tiga dekade penjara. Juli 2017, pengadilan menghukum Hernandez 40 tahun penjara.

Pengacaranya, Bertha Maria Deleon, tak menerima begitu saja. Dia mencari bukti-bukti baru. Ternyata pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa bayi Hernandez meninggal karena meconium aspiration syndrome (MAS). Bayi sulit bernapas karena tersedak kotoran yang bercampur air ketuban di rahim. Artinya, Hernandez tidak menggugurkan bayinya.

Banding Deleon diterima. Februari lalu Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan pada 2017. Sidang diulang dengan hakim penjara. Hernandez dikeluarkan dari penjara sembari menanti proses hukum. Pengadilan yang bermula Juli itu berakhir dengan kemenangan Hernandez.

’’Saya rasanya bakal meledak karena bahagia, tapi perjuangan harus terus berlangsung karena masih ada perempuan-perempuan lain yang dituntut dan membutuhkan keadilan,’’ cuit Deleon. Jika ditotal, ada sekitar 20 perempuan lainnya yang masih dipenjara karena mengalami keguguran.

Kebebasan Hernandez disambut bahagia oleh berbagai lembaga HAM dan aktivis perempuan. Itu disebabkan putusan pengadilan tersebut tak pernah terjadi sebelumnya. Dulu memang ada perempuan yang dibebaskan dari hukuman karena melakukan aborsi, tapi dakwaannya tidak ikut dicabut.

Direktur Amnesty International Amerika Erika Guevara-Rosas meminta pemerintah El Salvador segera mencabut Undang-Undang Anti-Aborsi. Sebab, aturan hukum itu dinilai tak manusiawi. Jika tak dicabut, akan ada Hernandez lainnya yang dijerat dengan UU tersebut hanya karena keguguran. (*/c19/dos)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X