Kena OTT KPK, Dua Jaksa Jadi Tersangka

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:23 WIB

JAKARTA-- Dua jaksa terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK Senin malam (19/8). Sejak Selasa pagi, salah satu jaksa bersama empat oknum lain yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih dan menjalani pemeriksaan. Sementara satu jaksa lagi belum diamankan.

Masing-masing jaksa tersebut adalah ESF dari Kejari Jogjakarta dan SSL dari Kejari Surakarta. Per Selasa sore, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta tahun anggaran 2019. "Kami imbau agar tersangka SSL bersikap kooperatif dan menyerahkan diri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemarin (20/8).

Selain ESF, KPK memeriksa empat tersangka lain pada Selasa. Antara lain GYA (Dirut PT MAM), BAS (Anggota Badan Layanan Pengadaan), ALN (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPKP), dan NVA (Direktur PT MAM). Dirut PT MAM juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kasus ini menjadi sorotan lantaran ESF dari Kejari Jogjakarta adalah anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Tim tersebut dibentuk Jaksa Agung HM Prasetyo pada 2015 lalu, baik untuk tingkat nasional maupun daerah. Alex menjelaskan, KPK mendukung pembentukan tim untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pembangunan. Sebelumnya, kementerian/lembaga maupun pemda kerap mengeluhkan seretnya penyerapan anggaran. "Ini dibentuk supaya kepala daerah tidak takut lagi membuat keputusan pembangunan," jelasnya.

Karenanya, KPK menyayangkan justru jaksa yang menjadi bagian tim pencegahan tersebut memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi. Alex menjelaskan, ditangkapnya jaksa memang bukan kasus baru. Sehingga harus ada evaluasi terhadap kinerja lembaga itu sendiri. "Tentu ada banyak faktor kenapa masih ada oknum jaksa yang berbuat tidak benar. Perlu dievaluasi rekrutmen dan formula promosi mutasinya," lanjut Alex.

ESF diamankan Senin pukul 15.23 dengan barang bukti uang dalam plastik sebesar Rp 110.870.000. Sebelumnya, NVA selaku Direktur PT MAM diamankan di depan rumah ESF setelah memastikan adanya penyerahan uang.

Di saat yang hampir sama, KPK mengamankan Dirut PT MAM, GYA, di kantornya di Karanganyar. BAS dan ALN diamankan di kantornya masing-masing. Kelimanya diamankan di Polresta Surakarta sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta pada Selasa pukul 06.00 pagi. Diduga uang yang diamankan di rumah ESF merupakan fee pelaksanaan proyek infrastruktur Dinas PUPKP 2019.

ESF menjadi salah satu jaksa dalam tim yang mengawal lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Jogjakarta, sebesar Rp 10,89 miliar. SSL yang merupakan rekan ESF di Kejari Surakarta memperkenalkannya pada GYA selaku Dirut PT MAM. Jaksa tersebut kemudian membahas langkah-langkah untuk memenangkan PT MAM dalam lelang.

KPK menduga ESF telah membatasi jumlah perusahaan yang bisa mengikuti lelang. Dia mengarahkan ALN dari Badan Layanan Pengadaan untuk menambah persyaratan dalam proses lelang. GYA juga menggunakan dua perusahaan lain dan salah satunya memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. Komitmen fee ditengarai sebesar 5 persen dari nilai proyek. Sebanyak 3 persen di antaranya sudah dibayarkan lewat tiga kali pemberian uang. 

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengaku tidak heran dengan masih adanya jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Berdasarkan pengakuan sejawat yang pengalaman beracara di pengadilan, praktik culas dari penegak hukum masih tercium.”Kalau ga tertangkap justru ga masuk akal dengan pengalaman sehari-hari orang yang menangani kasus,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Dia menjelaskan, masih suburnya korupsi, suap, ataupun jual beli kasus di kejaksaan tidak terlepas dari belum tuntasnya upaya bersih-bersih di internal. Menurutnya, untuk bisa membasmi praktik penyelewenangan penegak hukum, tidak cukup dengan melakukan pengawasan, namun juga sistem.

Asfi mencontohkan, jika dalam proses rekruitmen ataupun promosi jabatan masih korup, maka pejabat yang bersangkutan dipastikan tidak bisa menjalankan tugas secara baik. Sebab dibutuhkan uang untuk balik modal.

“Jadi harus menyeluruh ga bisa sebagian saja. Banyak orang yang mau perubahan tapi kalau kepentok sistem, atasan, lain-lain ga mungkin,” imbuhnya.

Oleh karenanya, dia mendesak kejaksaan mau melakukan perubahan internal secara menyeluruh. Selain itu, untuk lebih maksimal, dukungan dari eksternal berupa pengawasan dari Komisi Kejaksaan dan KPK harus lebih maksimal.

Asfi menilai, berbagai persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Jaksa Agung yang berpotensi diisi oleh sosok baru. Selain paham hukum, dia menyarankan Presiden memilih Jaksa Agung yang memiliki kemampuan membenahi internal dan berintegritas. Jika tidak, maka tantangannya berat. ”Kalau Jaksa Agung masih main politik, bisnis, yang bawah akan bilang dia-nya (pimpinan) aja kaya gitu,” tuturnya. (deb/far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X