TANJUNG REDEB–Setelah dituntut satu tahun penjara, terdakwa dugaan penganiayaan anak di bawah umur, Wiwik Dwi Karyanto (46), membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kemarin (20/8).
Pembelaan yang dibacakan Natalis Wada, penasihat hukum terdakwa, meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena terdakwa memang berhak menyampaikan keberatan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Jadi, jangan dianggap berbelit-belit dalam persidangan, hanya karena menyampaikan pembelaan diri.
Natalis menjelaskan, baiknya terdakwa dan penuntut umum sama-sama melakukan estimasi penelitian secara mendalam di persidangan. Meski terdakwa mengakui kesalahan, hal itu tidak cukup menyatakan terdakwa memang bersalah jika tidak didukung dengan alat bukti lainnya. “Dengan begitu, memohon majelis mengesampingkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yang diajukan oleh JPU,” katanya.
Terkait hal yang meringankan, Natalis juga memohon, majelis mempertimbangkannya. Karena terdakwa belum pernah dihukum, serta masih menjadi tulang punggung keluarga. “Berharap membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” katanya.
Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU dari Kejari Berau Dany Dwi Yanuar, meminta waktu untuk menanggapinya. Jadi, majelis hakim memutuskan persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan. “Kami minta waktu sepekan menanggapinya secara tertulis,” singkat Dany.
Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur Wiwik Dwi Karyanto (46), dituntut satu tahun penjara oleh JPU. Pembacaan tuntutan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut, berlangsung pada persidangan di PN Tanjung Redeb, Selasa (13/8).
Saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8), Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Andie Wicaksono mengatakan, dasar pertimbangan menuntut terdakwa satu tahun pidana penjara, karena ada hal yang meringankan terdakwa. Yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyesali perbuatannya. Namun, hal yang memberatkan, perlakuan terdakwa telah membuat korban trauma. “Tapi terdakwa belum ada pernyataan mengakui kesalahan telah melakukan pemukulan terhadap korban, seperti yang disampaikan korban di persidangan. Karena pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang bersangkutan hanya menyatakan menyesali perbuatannya,” tutup Andie. (mar/udi/*/dra/k8)