Nah Kejadian Lagi..!! BBM Bersubsidi Masuk Tambang

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:52 WIB

Kasus ribuan liter solar bodong terus ditelusuri Polres Kukar. Keterangan para saksi menguatkan dugaan bahwa solar bersubsidi itu akan dijual ke perusahaan tambang batu bara dan perkebunan sawit.

 

TENGGARONG–Pengembangan kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kukar terus ditelusuri Satuan Reskrim Polres Kukar. Setelah mengamankan ribuan liter solar bodong, polisi menyasar dugaan penjualan solar kepada perusahaan tambang batu bara dan perkebunan sawit.

Sebelumnya, Unit Eksus Satreskrim Polres Kukar dalam sebulan mengungkap lima kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Kukar. Total barang bukti yang diamankan yaitu 7.000 liter solar dan 716 liter premium. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diduga solar tersebut akan dijual untuk operasional perusahaan tambang batu bara dan sawit.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Sena pun mengatakan, pihaknya tidak main-main untuk menindak penerima BBM bodong tersebut. “Kita akan tindak jika terbukti ada perusahaan batu bara maupun sawit yang ikut menikmati dan menerima penjualan solar tersebut. Masih terus kami kembangkan,” terang Sena.

Dikatakan Sena, selama ini modus yang dilakukan sindikat penyelewengan BBM bersubsidi, bermacam-macam. Di antaranya, dengan melakukan praktik jual-beli sisa operasional kapal di tengah laut atau biasa disebut dengan minyak kencingan. Namun, ada juga yang mendapatkan dari hasil mengetap di SPBU.

“Juga ada yang dijual di kawasan hulu Kukar. Selama ada prosedur yang dilanggar, maka akan kita tindak tegas. Karena BBM tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dalam sebulan terakhir, setidaknya sudah lima tersangka yang kami amankan. Yang terbaru, pada (16/8) sekitar pukul 00.30 Wita, Unit Eksus Polres Kukar yang dipimpin Ipda Anton Masruri membongkar sebuah gudang penyimpanan solar ilegal di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kukar. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 2.000 liter BBM jenis solar diamankan dari dalam gudang.

Solar tersebut disimpan dalam jeriken dan drum yang telah disiapkan secara khusus. Terduga pelaku, Ed (20), yang berhasil diamankan petugas mengakui BBM tersebut didapat dari seseorang berinisial N. Diduga, BBM tersebut diperoleh dari transaksi melalui sungai.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 juncto Pasal 23 Undang-Undang 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Sedangkan pelaku penimbun dan pengangkutan BBM tanpa izin akan diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. (qi/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X