“Dua ormas ini menyelenggarakan kegiatan di lokasi yang sama. Selain itu, kegiatan yang digelar diduga tidak sesuai NPHD”
TENGGARONG–Tak hanya kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD), Unit Tipikor Polres Kukar menangani kasus penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2012. Perkara yang sudah masuk penyidikan itu mulai mengerucut kepada sosok-sosok yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Sena menjelaskan, kasus dugaan penyimpangan dana hibah tersebut, dengan modus operandi melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Selain itu, dua ormas penerima dana hibah, menyelenggarakan satu kegiatan di lokasi yang sama.
Padahal, kata dia, setiap ormas tersebut mendapat kucuran anggaran dana hibah berbeda. Dua ormas penerima hibah itu masing-masing berdomisili di Loa Janan. Masing-Masing ormas menerima dan hibah Rp 458 juta dan Rp 400 juta.
“Dua ormas ini menyelenggarakan kegiatan di lokasi yang sama. Selain itu, kegiatan yang digelar juga diduga tidak sesuai NPHD (naskah perjanjian hibah daerah),” terang Kasat Reskrim AKP Andika Sena.
Kegiatan yang digelar, yaitu seminar CSR dan pengobatan penyakit kulit dan kelamin di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Modus operandi yang dilakukan pun dengan melaksanakan kegiatan dijadikan satu oleh kedua ormas. Kedua pengurus ormas itu pun, lanjut Sena, sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasusnya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan. Kita juga mengajukan pemeriksaan ahli untuk menghitung kerugian negara sebagai penetapan tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Kukar membeberkan perkembangan kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) salah satu desa di Kecamatan Muara Muntai. Kasus tersebut juga sudah masuk tahap penyidikan. Terkait ADD serta DD yang masuk dalam materi pemeriksaan yakni pada 2016.
Dia menyebutkan, saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Tapi sudah ada calon tersangka atas kasus tersebut. “Sudah kita mintai keterangan semua saksi. Juga sudah ada calon tersangka. Tapi masih menunggu perhitungan kerugian negara dari ahli di BPKP,” tambahnya.
Sementara itu, Sena menyebut, perkiraan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Peruntukan DD dan ADD tersebut mestinya, digunakan untuk perkembangan pembangunan desa. Namun, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih Rp 400 juta. (qi/kri/k8)