Dasar Aset Pemprov Belum Jelas, Daerah Sulit Terwujud

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:18 WIB

BALIKPAPAN- Langkah Kementerian Dalam Negeri memberikan izin penerbitan surat utang atau obligasi kepada pemerintah daerah belum disambut Pemprov Kaltim.  Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Aryanto mengatakan, pemerintah pusat telah berencana melakukan high level meeting dengan Gubernur Kaltim terkait ini. Namun rencana tersebut belum terealisasi hingga kini.

“Memang ada jadwal pertemuan dan punya potensi masuk ke sana [obligasi], tetapi belum jadi dan pertemuannya belum bisa dipastikan lagi untuk kapan,” jelasnya.

Ini cukup disayangkan karena sebelumnya Kaltim menjadi salah satu dari sejumlah provinsi yang menyatakan niat menjadi pionir dalam penerbitan obligasi daerah bersamaan dengan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, dan Banten. Terlebih dari data BEI, pemahaman masyarakat Kaltim pada bursa saham terus tumbuh tiap tahunnya.

Dwi menambahkan, dasar aset yang digunakan Pemprov Kaltim sebagai penerbitan belum jelas. Jika mengacu pada proyek infrastruktur, jalan Tol Balikpapan-Samarinda belum bisa dikategorikan sebagai aset produktif lantaran belum bisa memberikan pendapatan berulang (recurring income).

Guna merealisasikan rencana tersebut, proses yang dilewati masih panjang dan membutuhkan persetujuan banyak pihak seperti dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPRD. OJK, kata dia, hanya menyiapkan instrumen dan menjadi supervisi. Pemerintah daerah perlu mempersiapkan tata kelola manajemen keuangan daerah supaya bisa membayar kupon saat jatuh tempo.

Terpisah, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, hingga sekarang pihaknya belum mau mengikuti langkah daerah lain yang menerbitkan surat utang. Sebab dia menilai dana yang masuk cukup untuk membiayai seluruh pembangunan infrastruktur. Kalaupun APBD tidak cukup, pihaknya akan meminta dari pusat untuk membiayai proyek-proyek pembangunan lain

Dia mengungkapkan, menerbitkan obligasi belum menjadi prioritas Pemprov Kaltim. Meski pembangunan infrastruktur dengan skema obligasi jauh lebih transparan. Utang tersebut juga langsung disalurkan langsung kepada kontraktor dan memiliki pengawasan ketat. “Kita belum ke arah sana. Mungkin nanti kalau sudah sangat dibutuhkan baru kita akan terbitkan obligasi,” pungkasnya.

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas, Ramdhan Ario Maruto, menyebutkan, penerbitan obligasi daerah sudah menjadi wacana lama yang tidak kunjung terealisasikan. Menurutnya terlalu banyak kepentingan politis yang terlibat di dalamnya.

“Hingga saat ini belum pernah ada penerbitan obligasi daerah di Indonesia dan saat ini mulai kembali mencuat. Tetapi realisasinya juga masih belum bisa dipastikan termasuk Kaltim ataupun Jatim sebagai provinsi yang akan menjadi pionir. Ini masih dalam tahap rencana dan wacana,” tuturnya.

Layaknya penerbitan obligasi korporasi, bagi daerah yang hendak menerbitkan obligasi daerahnya, harus bisa membuka segala hal tentang laporan keuangan daerahnya. Hanya perbedaannya, terdapat DPRD yang mengawasi secara politik, dan mereka harus merestuinya.

Menurut Ramdhan dengan terbitnya obligasi daerah tersebut, transparansi keuangan dan keterbukaan informasi akan menjadi lebih baik karena daerah itu juga akan diberikan rating oleh lembaga pemeringkat. Dia meyakini sejumlah pembelajaran seperti kesiapan keterbukaan informasi ke publik, perencanaan keuangan yang lebih matang dan terukur, serta kemampuan bayar bunga dan pokok bisa diambil supaya tidak terjadi kasus gagal bayar (default).

Hal ini seperti yang terjadi pada Detroit, sebuah kota yang dikenal sebagai basis industri otomotif di negara bagian Michigan, Amerika Serikat yang pada akhirnya harus mengajukan permohonan pailit pada pertengahan Juli lalu akibat besarnya utang yang diperkirakan mencapai USD 18 miliar atau sekitar Rp 180 triliun. (aji/ndu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X