Prostitusi Online Dibongkar, Kedok Pijat, Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak Hotel

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 13:00 WIB

Bisnis tertua di dunia, prostitusi, kembali dibongkar aparat. Mengikuti zaman, PSK ditawarkan lewat aplikasi online. Awalnya pijat, ujungnya pijat plus.

 

 

BALIKPAPAN - Prostitusi dengan modus menggunakan aplikasi chatting MiChat kembali dibongkar kepolisian. Kali ini seorang diduga muncikari berinisial DH ditangkap. Perempuan berusia 38 tahun menawarkan jasa belasan perempuan muda pekerja seks komersial (PSK) yang berprofesi sebagai terapis untuk tidur dengan pria hidung belang. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melalui Subdit Siber awalnya melakukan undercover di dunia maya. Penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan. Setelah sejumlah proses komunikasi, penyidik akhirnya mendapat tawaran jasa pijat di sebuah hotel pada 15 Agustus lalu. 

"Awalnya pelaku menawarkan jasa pijat plus-plus di hotel A (inisial)," kata Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Budi Suryanto, kemarin (19/8). 

Setelah sepakat, penyidik lantas diminta DH menemui salah seorang terapis di hotel A. Sebelum dilakukan transaksi, terapis menawarkan tarif yang berbeda. Yakni untuk sekadar pijat plus, dan tarif yang lebih tinggi untuk berhubungan badan. Setelah disepakati dan terjadi transaksi, terapis disebut menyetor sebagian uang ke DH untuk biaya sewa kamar hotel. 

"Tarifnya bervariasi. Antara Rp 1-2 juta untuk sekali berhubungan badan," kata Budi. 

Proses transaksi dilakukan secara tunai. Namun, pelanggan juga bisa melakukan pembayaran melalui mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank BUMN. Upaya menangkap DH berhasil dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 12 orang PSK yang diamankan. Empat PSK didapati di hotel A, empat di hotel V dan empat di hotel M. 

Dari ke-12 orang saksi awal tersebut, empat orang perempuan pun dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka berinisial RI (20), SD (20), DL (19), SE (19) dari hotel A. Untuk dijadikan saksi karena mengetahui langsung dan terlibat hubungan profesi dengan DH. Selain itu untuk menguatkan tindakan pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut disita. Untuk barang bukti, selain mesin EDC, petugas juga menyita kondom, KTP elektronik, handphone, buku tamu, losion, tisu basah dan minyak zaitun. 

"Mereka difasilitasi oleh pelaku. Selain itu ada yang disuruh untuk mencari pelanggan sendiri melalui MiChat," ujar Budi. 

Tak hanya di hotel A, Budi menyatakan ada dua hotel lain yang digunakan pelaku untuk melancarkan kegiatan prostitusi. Karena itu pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Terkait apakah ada keterlibatan pihak atau manajemen hotel. Jika memang ada maka tidak ditutup kemungkinan sanksi pidana bagi yang terlibat.  

"Apakah pihak hotel tahu tempatnya jadi tempat prostitusi ini yang kami dalami," imbuhnya.  

Sementara kepada DH, penyidik mengenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar, junto Pasal 282 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda maksimal Rp 75 ribu. 

"Kami belum temukan ada unsur human trafficking, tapi tetap mendalaminya. Karena status para pekerja (PSK) ini penduduk luar Balikpapan," tuturnya. (rdh/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X