AIR muka Alivi Nur Rosida tampak serius. Di hadapannya, banyak literatur yang harus dia kuasai. Pasalnya, dia harus menjalani rangkaian tes dan pelatihan selama enam bulan, demi menjadi pendidik yang tersertifikasi.
“Sertifikasi guru ini kan untuk meningkatkan kinerja profesionalitas dalam mengajar," ungkap guru di SMK 16 tersebut.
Alivi menjalani empat bulan tes online tertulis. Kemudian dua bulan pelatihannya tatap muka di Universitas Negeri Makassar, 2018 lalu. Agar bisa mengikuti sertifikasi, Alivi harus menjalani serangkaian seleksi.
Menurut dia, kelengkapan syarat dan berkas jadi hal mutlak yang harus dipenuhi. Dengan sertifikasi, guru berarti telah memenuhi kriteria dan diminta untuk terus mengembangkan kompetensinya.
Untuk sertifikasi pendidik, seorang guru dituntut menguasai empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan maupun prajabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.
Mengutip data Neraca Pendidikan Daerah (NPD) Kota Samarinda, hanya 45,2 persen guru SD dan 61,8 persen guru SMP yang telah tersertifikasi. (lihat grafis).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda Asli Nuryadin menambahkan, pihaknya berencana meningkatkan lagi jumlahnya tahun depan. "Saya sudah membicarakan kepada wali kota untuk pendidikan profesi guru," imbuhnya.
Disdik pun telah menggandeng Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan Sertifikasi Khusus Kepala Sekolah. “Diharapkan, sertifikasi khusus tersebut, bisa meningkatkan kualitas kepala sekolah yang berimbas pada peningkatan kualitas sekolah di Samarinda,” singkatnya. (*/yui/*/sy/ljkp/nyc/dns/k8)