Bangun Kompleks Pemerintahan, DED-nya 2020

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:36 WIB

Pemindahan kompleks pemerintahan memang masih wacana yang coba direalisasikan pemkot. Pembangunannya tentu perlu waktu yang tidak sebentar. Daerah mana yang dipilih jadi kompleks anyar pun bergantung pada kebijakan politik kepala daerah.

 

SAMARINDAWacana pemindahan Balai Kota, sebutan Pemkot Samarinda, masih terbilang cair. Apalagi, desain detail pengerjaan atau detail engineering design (DED) baru akan disusun pihak ketiga pada 2020. Nantinya, dalam DED itu akan menuangkan berapa luasan lahan yang diperlukan, berapa banyak bangunan, hingga gaya bangunan yang diinginkan.

“Isinya terperinci. Bahkan, material bangunan yang diperlukan pun dipaparkan dalam DED,” ucap Ananta Fathurrozi, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda, kemarin (19/8).

Tapi, penyusunan DED oleh konsultan itu masih memerlukan beberapa tahapan. Dari penentuan lokasi hingga kajian akademis, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). “Selain itu, perlu dituangkan ke rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga,” tuturnya.

Ditemui terpisah, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Nurvina Hayuni mengungkapkan, revisi RTRW yang ditempuh pemkot memang menuangkan pemindahan itu.

Namun, masih ada kajian untuk menentukan mana lokasi yang ideal untuk membangun Kompleks Balai Kota. Semula, kata dia, di awal wacana ini bergulir ada tiga opsi lokasi, Sungai Siring (Samarinda Utara), Makroman (Sambutan), dan Simpang Pasir (Palaran) yang telah tersisih sebelum revisi RTRW bergulir. “Jadi, masih nunggu mana yang dipilih Sungai Siring atau Makroman,” ungkapnya.

Masukan dari pihak terkait untuk menentukan lokasi pemindahan, semisal Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), Bappeda, Bagian Infrastruktur dan Pembangunan Pemkot Samarinda nantinya akan dikombinasikan bersama hasil telaahan revisi RTRW yang berjalan.

Penempatan lokasi pun perlu menilik kelayakan kawasan perkantoran terpadu itu. Semisal, luasan kawasan budi daya yang bisa diplot sebagai daerah strategis pemindahan, keterjangkauan wilayah dengan akses lainnya, hingga imunitas kawasan terhadap bencana.

Sedangkan, untuk setiap detail tata ruang wilayah yang ada juga perlu meninjau daya dukung dan daya tampung dua kelurahan tersebut.

Di setiap detail ruang itu, membagi kawasan lindung dan kawasan budi daya. “Lindung itu seperti hutan, RTH (ruang terbuka hijau), dan sempadan. Sementara itu, budi daya ini yang mengarah pada permukiman, perkantoran atau kawasan yang bisa dikembangkan peruntukannya. Nah, pemindahan itu harus berada di kawasan budi daya,” jelasnya.  (*/ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X