Polisi Bekuk Empat Pencuri Kambuhan, Bosnya Ditembak

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:12 WIB

Komplotan pencuri motor akhirnya dibekuk. Karena hendak melarikan diri, satu dari mereka terpaksa dihadiahi timah panas.

 

TANJUNG REDEBEmpat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Wa (29), Ar (21), As (32), serta Jl (21) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Berau. Komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Yakni, di Gang Mandar, Jalan Poros Kampung Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kamis (18/7), berlanjut ke Jalan Parapatan, Tanjung Redeb, Selasa (13/8), serta lokasi ketiga di Labanan, Teluk Bayur, Jumat (16/8).

Dikatakan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, seusai melakukan aksi pencurian di lokasi ketiga, keempat pelaku hendak kabur ke luar daerah. Dimulai oleh Wa yang merupakan pimpinan komplotan, yang sudah berhasil melarikan diri menuju Kota Samarinda. Namun, Wa berhasil diamankan di Jalan Poros Bontang, sekitar pukul 03.00 Wita, Sabtu (17/8). Sementara itu, ketiga pelaku lainnya berhasil dibekuk di wilayah Berau, sebelum ketiganya melarikan diri.

Bahkan, polisi harus melumpuhkan Wa, karena berusaha melawan saat akan diamankan. “Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terarah dengan menembak betis sebelah kanan (pelaku Wa). Langkah ini dilakukan karena pelaku kabur dan melawan petugas serta hendak merebut senjata petugas, saat hendak ditangkap,” katanya saat menggelar konferensi pers, Senin (19/8).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 1 sepeda motor Honda Supra, 1 angkutan kota dengan nomor polisi KT 1056 GU yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian, 4 aki tower Telkom, serta 4 panel surya Telkomsel.

“Mereka juga menggunakan angkot itu untuk kabur dan membawa barang curiannya. Mereka hendak kabur ke Samarinda,” ujarnya.

“Pengakuan pelaku, sepeda motor Honda Supra itu hendak dijual seharga Rp 3 juta. Untuk aki hendak jual juga dengan harga Rp 3 juta. Kalau panel surya dijual kisaran Rp 2 jutaan,” sambungnya.

Rengga menambahkan, Wa merupakan residivis curanmor di wilayah Berau. Dalam aksi pencurian tersebut, Wa bertindak sebagai pimpinan komplotan. “Mereka memilih korbannya secara acak,” katanya.

Keempat pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Juga, diancam kurungan penjara di atas 6 tahun. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan, apakah masih ada TKP lainnya atau hanya di tiga TKP itu saja,” katanya. (*/hmd/udi/ypl/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X