Hendak Dilantik, Listrik PLN Padam

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:10 WIB

TANJUNG REDEB–Pemadaman listrik bergilir kembali terjadi di Bumi Batiwakkal–sebutan Kabupaten Berau–sejak beberapa hari terakhir. Dari informasi penyebab pemadaman yang beredar di grup-grup media sosial, PLN Area Berau menyebut, pemadaman bergilir disebabkan oleh tumbangnya beberapa jaringan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Bayur. Itu karena tertimpa pohon tumbang yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Padahal, saat itu, sejumlah anggota DPRD Berau periode 2019–2024 hendak dilantik. Penahbisan pun dilakukan dalam gelap.

Ketua DPRD Berau sementara Madri Pani menuturkan, apapun alasannya, pemadaman listrik bergilir sudah merugikan masyarakat. Karena listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, termasuk menghambat pelayanan pemerintah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan pelayanan umum lainnya.

“Perlu dilakukan duduk bersama antara pemda (pemerintah daerah), legislatif, dan PLN. Apa masalahnya dan bagaimana solusinya, harus dicari tahu dan diselesaikan segera,” katanya kepada Berau Post, Senin (19/8).

Pria yang baru dilantik sebagai wakil rakyat tersebut akan menjadikan persoalan listrik sebagai fokusnya bersama anggota DPRD lainnya, di awal-awal menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Bahkan, dia berencana turun ke lapangan untuk mencari tahu permasalahan kelistrikan di Bumi Batiwakkal. “Kami akan mengevaluasinya bersama lintas sektor yang berkompeten, membedah masalahnya untuk dicarikan solusinya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, wakil ketua DPRD Berau lainnya, Syarifatul Syadiah, menjelaskan pemadaman listrik bergilir tentu sangat merugikan masyarakat. Apalagi juga terjadi dua kali saat proses pelantikan anggota DPRD Berau kemarin.

“PLN harus lebih profesional lagi. Kalau di Pulau Jawa ada denda kompensasi, seharusnya di Berau begitu juga. Karena di Berau ada berapa orang yang tentunya dirugikan,” ujarnya.

“Jangan karena di Jawa dikasih kompensasi, sedangkan di sini tidak ada. Padahal, PLN ini satu kesatuan, mestinya sama lah pelayanannya,” sambung dia.

Kompensasi yang dimaksud adalah, selain ganti rugi, juga pelayanannya harus ditingkatkan. “Sebetulnya, kita sebagai konsumen berhak meminta pelayanan maksimal. Karena kita sudah melaksanakan kewajiban membayar. Toh kita terlambat bayar, bisa-bisa langsung diputus,” pungkasnya. (arp/udi/ypl/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X