PENAJAM – Peluang penyandang disabilitas untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) terbilang kecil. Sejauh ini, jumlah penyandang disabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser Utara (PPU) sangat minim. Bisa dikatakan di bawah angka 36 dari jumlah seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang mencapai 3.600 orang. Ya, jumlah penyandang disabilitas yang menjadi ASN masih di bawah 1 persen.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Disebutkan bahwa kuota 10 persen dari seluruh jumlah ASN menjadi hak penyandang disabiltas. Asisten III Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Alimuddin mengaku bahwa pihaknya sudah memerikan formasi kepada penyandang disabilitas.
Bahkan, saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, formasi yang diberikan sudah berdasarkan ketentuan undang-undang. “Cuma, PPU kan penduduknya terbatas. Jadi, minim sekali ditemukan (penyandang disabilitas) yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan formasi yang tersedia. Jadi, belum terpenuhi,” katanya.
Dia memastikan, amanah undang-udang harus diikuti. Jika memang adanya sedikit, itulah yang dipunya. Pihaknya juga tidak ingin menyediakan formasi teralalu banyak. Sebab, pihaknya khawatir tidak terisi penuh oleh penyandang disabilitas. “Nanti malah sia-sia,” sebut dia.
Sehingga, lanjut dia, hal tersebut menjadi pertimbangan tersendiri saat penyusunan formasi CPNS. Pihaknya hanya khawatir kuota yang disiapkan justru tidak terpenuhi. “Tidak bisa asal. Ada perhitungannya. Apalagi, formasi untuk yang lain juga penting,” jelasnya.
Apalagi, sebelum penentuan formasi CPNS untuk penyandang disabilitas. Pihaknya lebih dulu berkonsultasi dan meminta masukan kepada Dinas Sosial serta tokoh masyarakat PPU. “Barulah kami menentukan jumlah formasinya (penyandang disabilitas). Tidak asal-asalan,” akunya.
Sejauh ini, penyandang disabilitas di PPU Memiliki kualifikasi yang baik. Meskipun persentasinya di bawah 1 persen. Namun, sudah ada yang memenang jabatan. “Kalau punya kemampuan, harus diberi kesempatan,” pungkasnya. (*/dq)