BALIKPAPAN - Kenakalan anak baru gede (ABG) memang lazim ditemui. Namun jika sudah mengarah pidana, hukum yang bertindak. Imbasnya, putus sekolah dan bisa jadi semakin “pintar” saat menjadi tahanan dan bergabung bersama pelaku kejahatan lainnya.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, latar belakang melakukan aksinya itu memang alasan klasik. Yakni, faktor ekonomi dan salah pergaulan. “Sehingga saat mencoba satu kali beraksi dan menikmati hasilnya, akhirnya terus beraksi sampai akhirnya ditangkap,” jelasnya.
Kejahatan yang kerap dilakukan seperti narkoba, pencurian, dan perkelahian. Menurut analisis polisi, dari hasil penyelidikan, rata-rata mereka baru pertama beraksi. “Mayoritas baru kali pertama,” sebutnya.
Perwira melati tiga itu mencontohkan, narkoba dan curanmor pelaku anak di bawah umur ada di Samarinda, Balikpapan, dan Kukar. “Rata-rata mereka sebagai eksekutor dan tidak menjadi anggota sindikat, baik narkoba maupun curanmor,” kata Ade.
Upaya penangkalan yang bisa dilakukan, orangtua dan keluarga terdekat diminta memberikan pemahaman dan peka terhadap perubahan perilaku anak dari kebiasaan normalnya. Salah satunya dengan melakukan pengawasan secara ketat.
“Harus sering melakukan komunikasi dengan anak dan terpenting mengetahui secara persis keterlibatan anak dalam pergaulan sehari-hari, di lingkungan termasuk luar sekolah,” paparnya.
Ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana, setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa, sesuai Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak. “Kalau sudah tersangkut pidana, masa depan dan cita-citanya jadi terbengkalai,” imbuh Ade. (aim/kri/k16)