Lahan Dipakai Warga, Perjelas Status Lahan Pulau Kakaban

- Minggu, 18 Agustus 2019 | 00:06 WIB

TANJUNG REDEB - Persoalan kepemilikan lahan di Pulau Kakaban yang muncul belakangan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Bahkan dua pekan lalu, pemkab melakukan rapat antar instansi untuk mencari solusi permasalahan tersebut.

Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih mengatakan, Pemkab Berau sudah membentuk tim yang bertujuan untuk memperjelas status lahan di Pulau Kakaban. Dalam tim itu terdapat beberapa instansi dan lembaga vertikal. Di antaranya; Bagian Hukum Setda Berau, Dinas Perikanan, Dinas Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pertanahan Nasional serta Kejaksaan Negeri.

“Langkah awal yang akan dilakukan melakukan identifikasi ulang persoalan yang ada di Pulau Kakaban,” kata Yunda,  kepada awak media ini.

Identifikasi ini diterangkannya, untuk menegaskan status Pulau Kakaban, sekaligus melakukan sosialisasi dengan masyarakat mengenai Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan tentang Konservasi. Maupun peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan langsung dengan Pulau Kakaban.

Dari data yang ada, lanjut Yunda, saat ini Pulau Kakaban telah masuk dalam kawasan konservasi pesisir atau zona hijau yang pemanfaatannya terbatas. “Ada bagian sedikit di atas danau yang masuk zona inti,” ucapnya.

Penetapan wilayah konservasi itu menurut Yunda merupakan buah dari hasil usulan Pemkab Berau. “Jadi di awal ceritanya itu kita sudah beberapa kali bertemu dengan masyarakat. Dan kami telah melibatkan mereka untuk penetapan itu. Jadi proses cukup panjang,” jelasnya.

“Dan berdasarkan aturan, sebuah pulau itu tidak boleh ada masyarakat yang memiliki. Karena itu milik negara,” sambungnya. Namun, apabila sebelumnya ada masyarakat yang sudah terlanjur mengelola dengan menanam tanaman di sebuah pulau, maka bisa mengelola tanaman tersebut hingga mati. Tetapi dilarang melakukan penanaman kembali.

“Misalnya ada tanam pohon kelapa, boleh dikelola sampai tanaman kelapa itu mati. Kemudian tidak boleh menanam kembali. Kepemilikan lahan di pulau juga sama sekali tidak boleh,” pungkasnya. (arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X