Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terus dipantau. Aparat berseragam cokelat tak lelah menelusuri jejak bisnis ilegal.
TENGGARONG-Masyarakat mengeluhkan maraknya kasus illegal oil. Padahal, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polres Kukar terus melakukan pengungkapan.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Sena menjelaskan, sudah mengamankan 7 ribu liter solar serta 716 liter premium sebagai barang bukti. Hasil dari praktik terselubung. Perwira balok tiga itu menyebut, modus pelaku membeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau agen premium dan minyak solar (APMS). Selanjutnya dijual ke pelosok Kukar. Dengan selisih harga, para penyeleweng BBM itu meraup untung besar. Terlebih, ada dugaan BBM ilegal itu dijual ke perusahaan tambang.
“Dalam sebulan, sudah lima orang yang kami tetapkan tersangka. Kami ingin Kukar bersih dari praktik penyelewengan BBM tersebut,” ungkap Sena. Pasalnya, sudah sangat meresahkan.
Catatan terbaru kepolisian, Jumat (16/8) sekitar pukul 00.30 Wita, Unit Eksus Polres Kukar yang dipimpingi Ipda Anton Masruri membongkar gudang penyimpanan solar ilegal di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kukar.
Tak tanggung-tanggung, 2 ribu liter solar disita dari dalam gudang.Disimpan dalam jeriken serta drum yang telah disiapkan. Pelakunya masih sangat muda, yakni Ed (20). Dia mengakui BBM didapat dari seseorang berinisial N, dugaannya transaksi melalui sungai.
“Masih terus dikembangkan kasusnya. Terutama menelusuri pemasok solar yang memperdagangkan tanpa mengantongi izin,” tambahnnya.
Ed dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 juncto Pasal 23 Undang-Undang (UU) No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar. Sementara pelaku penimbun serta pengangkutan BBM tanpa izin diancam hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. (qi/*/dra/k16)