Tersendat Menunggu Kerugian Negara

- Sabtu, 17 Agustus 2019 | 23:32 WIB

Tensi kerja Korps Adhyaksa Kota Tepian membereskan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang, terkesan jalan di tempat.

 

SAMARINDA–Perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa sudah menetapkan tiga tersangka pada medio November 2018. Meski begitu, hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang ditempuh belum juga rampung. “Kami masih koordinasi dengan BPK karena kerugian itu jadi tolok ukur mendakwa tiga tersangka yang sudah ditetapkan ke pengadilan,” tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Zaenal Effendi.

Sejauh ini, sambung Zaenal, lebih 30 orang yang sudah diperiksa. Termasuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni SS (kuasa pengguna anggaran), SA (rekanan), dan MK (pejabat pelaksana teknis kegiatan).

Seluruh keterangan saksi itu memang sudah dirasa cukup. Namun, lantaran kerugian belum diketahui, maka kejaksaan harus menunggu. Perhitungan kerugian itu sudah ditempuh auditor BPK RI medio Februari–Maret 2019. “Kalau kerugian sudah diketahui baru bisa kami kembangkan. Mintai keterangan tambahan dari beberapa saksi,” katanya.

Sejak perkara ini dilidik awal 2018, dari pemeriksaan, terungkap perencanaan awal pembangunan memerlukan dana sekitar Rp 60 miliar.

Sepanjang 2014–2015, proyek itu menghabiskan anggaran Rp 18 miliar dari APBD perubahan 2014 dan APBD 2015, baik murni maupun perubahan. Proyek terhenti lantaran badai defisit yang melanda pemkot saat itu. Temuan awal para beskal ada spesifikasi yang tak sesuai rencana pembangunannya.

Menukil informasi dari Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Samarinda, pada 2014, proyek ini dimenangkan PT Sumber Rezeki Abadi dengan nilai Rp 4.695.780.000. Realisasi di lapangan hanya terbangun beberapa tiang pancang dan lantai dasar pasar tersebut. Badai defisit membuat pemkot menunda pembangunan pasar tersebut dan baru kembali dikerjakan pada 25 Mei 2018 dengan rekanan yang menangani PT Fajar Sari Lima Sahabat dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 4,65 miliar.

Selain penyimpangan spesifikasi bangunan, penyidik menduga ada patgulipat di antara para tersangka yang kini masih disusuri. “Kami harus kantongi dulu nilai riil kerugiannya,” pungkas dia. (*/ryu/ypl/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X