SYAHRIL berjengket, masuk ke rumah yang dihuni Fatrul Fatah Riski (22) dan rekan-rekannya di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Jam di dinding menunjukkan pukul 04.45 Wita. Menuju pagi kemarin (16/8), Syahril kepergok beraksi. Lantai penjara pun dirasakan kembali.
“Siapa kamu?” tanya Boy, rekan korban. “Saya mau numpang tidur,” balas Syahril. Namun, tangan kiri pria yang bermukim di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, itu melempar tas berisikan handphone milik korban ke bawah tangga rumah tersebut. Berusaha kabur, pria bertubuh pendek itu langsung diamankan penghuni rumah. Suara gaduh pun keluar dari rumah berlantai keramik.
“Kamu bukan mau numpang tidur, tapi maling,” sebut korban. Syahril tidak bisa melawan. Rumah yang sejatinya dihuni Icha Car Wash itu mendadak ramai. Di dalam rumah, tangan pria yang sudah keluar-masuk penjara itu diikat. Namun, sebelumnya beberapa pukulan mendarat di tubuh Syahril. “Ampun, Pak,” pekiknya.
Kejadian tersebut langsung diadukan ke pihak yang berwajib. Syahril dijemput polisi dan diinterogasi. “Pelaku sudah dimintai keterangan. Kami juga sita barang bukti berupa tas dan handphone (HP) yang hampir dicuri pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan. Ditaksir, kerugian korban sekitar Rp 2,8 juta.
Syahril atau yang akrab disapa Jhony itu sering berurusan dengan aparat hukum. “Kasusnya sama. Mencuri,” tegas perwira balok satu itu. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, diancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*/dad/LJKP/*/dra/ypl/k8)