PROKAL.CO, SAMARINDA - Praktek tambang batubara ilegal terus berlangsung di kota Samarinda. Kali ini pnyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, menghentikan aktifitas penambangan batubara illegal di kampung Muang Kecamatan Samarinda Utara 13 Agustus 2019 lalu.
Dua orang berinisial Z (51) selaku pemodal atau penanggung jawab operasional dan A (58) selaku pengawas lapangan tambang batubara tersebut, diamankan petugas dan kini ditahan di Rutan Polres Samarinda.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan Subhan mengatakan saat penghentian tambang ditemukan adanya aktifitas penambangan batubara memakai alat berat komatsu PC 300 dengan operator Agung pada 13 Agustus lalu.
"Tim KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melakukan penghentian aktifitas tersebut dan mengamankan seorang operator alat berat dan pelaku inisial Z sebagai penanggung jawab operasional sekaligus pemodal dan pria inisial A selaku pengawas lapangan," ujar Subhan dalam rilisnya, Jumat (16/8/2019).
Setelah pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa aktifitas tambang ini tidak memiliki ijin lingkungan atau dokumen lingkungan bahkan tidak memiliki IUP-OP Produksi.
"Untuk menyelidiki perkara ini, petugas menyita barang bukti 1 unit Heksavator Merk Komatsu PC 300, 1 buah lokasi aktifitas penggalian batubara kurang lebih 3 hektar dan 1 plastik sampel batubara hasil galian diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan," jelas Subhan.
Kedua pelaku Z dan A dikenakan Pasal 98 ayat 1, 109 jo Pasal 116 Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
"Penyidik Balai gakkum LHK Kalimantan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Subhan. (mym)