BALIKPAPAN – Berkas perkara tersangka berinisial Fer telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Pria tersebut diduga terlibat aktivitas tambang ilegal. Kasusnya ditangani penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimusus) Polda Kaltim.
Dari pemeriksaan penyidik, Fer adalah kontraktor tambang batu bara yang beralamat di kawasan Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Kuasa hukumnya; Rizky Prasetya dan Suhadi Syam berharap penyidik maupun penuntut umum berani membongkar kasus ini dengan seadil-adilnya.
Sebab, selama proses pemeriksaan, kliennya kooperatif memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan penyidik. “Bahkan untuk pengungkapan kasus ini Fer telah memberikan keterangan dan bukti berupa data-data maupun transfer rekening kepada penyidik tanpa ada yang ditutup-tutupi,” jelas Suhadi kepada Kaltim Post.
Dia menguraikan, melihat bukti-bukti seperti perjanjian dan surat-surat lainnya, tim kuasa hukum menduga ada pihak lain yang keterlibatannya lebih ketimbang Fer. “Ada dugaan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
“Ada perusahaan lain dan ada pula yang telah mengondisikan pembayaran jetty dan pengkondisian dokumen-dokumen tambang. Kami pihak ketiga yang berperan pada kegiatan penambangan tersebut,” jelasnya.
Pihaknya bertanya-tanya, kenapa hanya kliennya ditetapkan tersangka? “Padahal kegiatan ini berjalan dengan sistematis dan tidak akan berjalan apabila tidak ada pihak-pihak lain yang terlibat atas kegiatan tersebut,” urainya.
Kuasa hukum berharap penegak hukum menerapkan asas praduga tak bersalah dan menerapkan ketentuan hukum yang adil kepada tersangka Fer. “Kami akan terbuka membongkar bukti-bukti keterlibatan pihak lain nanti di pengadilan,” imbuhnya.
Diketahui, dari pemeriksaan penyidik Polda, perusahaan tersangka melakukan aktivitas produksi tambang batu bara pada 16 Januari 2019 seluas 2,5 hektare di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Dengan titik koordinat E 117° 01’ 31,9” S 00° 23' 06.9.
Rupanya lokasi aktivitas tambang itu berada dalam WIUP OP PT Fajar Bumi Sakti yang saat dicek penyidik, masa berlakunya telah habis. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan. “Aktivitas mereka tak berizin alias ilegal,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita tugboat TB 5 Star dan tongkang Lius Mahakam yang memuat lima ribu metrik ton batu bara.
Diketahui, Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan tambang ilegal di dua lokasi di Benua Etam pada April lalu. Pada Rabu (14/8) kepolisian telah merampungkan dua berkas perkara itu.
Kurang lebih tiga bulan Polda Kaltim melakukan proses penyidikan dua kasus dugaan tambang ilegal di Samarinda dan Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Totalnya ada tiga tersangka.
Dua tersangka lainnya berinisial Sy dan Mus. Penyelidikan di lokasi jetty milik CV Arjuna di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kukar.
Saat meninjau lokasi, aparat menemukan kegiatan pemuatan batu bara milik PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB) ke Tongkang Kalindo sebanyak tujuh ribu metrik ton. Dengan dokumen surat keterangan asal barang (SKAB) dan surat keterangan pengangkutan barang (SKPB) yang diterbitkan PT Belayan International Coal (BIC).
Adapun batu bara milik PT RPB berasal dari Stockroom Bitek di Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara. Kondisi itu menguatkan dugaan bahwa emas hitam itu bukan berasal dari hasil produksi PT BIC.