JAKARTA– Pemecatan terhadap aparatur sipil negara yang terbukti tersangkut kasus korupsi diakui Kemendagri tidak mudah. Hingga 5 Agustus lalu, tercatat masih ada 168 ASN korup yang belum dipecat. Mereka bagian dari 2.357 ASN di berbagai instansi yang seharusnya dipecat karena terlibat tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Plt Dirjen Otonomi Daerah kemendagri Akmal Malik dalam pertemuan di Grand Mercure Harmoni Jakarta kemarin (15/8). Dia menjelaskan, sebagian besar dari 2.357 ASN itu memang sudah dipecat dan tinggal menyisakan 168. Ke-168 ASN tersebut berposisi di daerah. 10 di Provinsi, 139 di Kabupaten, dan 19 di Kota.
’’Angka ini sudah progres yang cukup bagus, dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini (pemecatan),’’ tuturnya. Ada beberapa ASN yang kejadian tindak pidananya sudah cukup lama. Ada pula yang sudah pensiun atau bahkan meninggal.
Menurut Akmal, seharusnya pemecatan itu dilakukan oleh masing-masing pejabat Pembina kepegawaian. Dalam hal ini tentu kepala daerah. Namun yang terjadi, tidak mudah untuk memaksa para kepala daerah memecat mereka. Meskipun sudah jelas-jelas pengadilan menyatakan para ASN itu bersalah dan kasusnya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Saat ini pihaknya masih terus berkomunikasi dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional untuk mengupayakan pemecatan. Tindakan pemberhentian tidak dengan hormat itu sekaligus menjadi pelajaran bagi para ASN lainnya untuk tidak main-main dengan posisi mereka sebagai abdi negara.
Kebijakan pemecatan terhadap ASN korup merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN. Dalam pasal 87 ayat (4) huruf b, ASN dipecat bila dipenjara karena kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan. Korupsi termasuk salah satu tindak pidana yang berhubungan dnegan jabatan.
Aturan tersebut juga dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu. MK menyatakan regulasi dalam pasal itu berlaku sepanjang mantan terpidana korupsi tersebut masih berstatus PNS aktif. Tidak ada kaitannyadengan waktu penerbitan UU ASN tersebut. (byu)