Eksepsi Muncikari Ditolak JPU

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:00 WIB

BALIKPAPAN- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Eddy Natal alias Edo (45), terdakwa kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Persidangan yang digelar Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan itu agendanya mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.

“Kami menolak. Karena sudah dalam dakwaan,” ujar JPU Denny Situmorang. Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyo dan hakim anggota I Ketut Mardika kemudian menunda persidangan, dan akan membacakan putusan sela pekan depan.

Mangara Maidlando Gultom selaku kuasa hukum terdakwa menyebut, isi eksepsi yakni keberatan atas banyaknya perbedaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dengan dakwaan.

“Faktanya, terdakwa menerima Rp 900 ribu untuk uang transportasi dan penjemputan, sementara di dakwaan menjadi Rp 1 juta,” jelasnya. Selain itu, kliennya tidak menyebut saat BAP jika terdakwa berprofesi muncikari selama 20 tahun.

“Klien saya bekerja event organizer (EO),” imbuhnya. Di BAP, terdakwa tidak membawa tiga orang perempuan saat kejadian. Hanya dua perempuan, dan sudah dewasa.

“Tidak ada perempuan di bawah umur. Secara fakta hukum dan di BAP, tidak ada transaksi seks,” urainya.

Diwartakan sebelunya, Edo warga Jalan Masjid Ar Raudah, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan itu diamankan anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan, 27 April 2019 di kawasan Balikpapan Super Blok (BSB), karena diduga menjadi penyedia kencan semalam. Untuk satu kali kencan singkat atau short time, Edo meminta bayaran Rp 2 juta.

Ketika harga telah disepakati, Edo akan meminta uang pembayaran di muka. Biasanya 50 persen atau Rp 1 juta. Itu masih ditambah Rp 500 ribu dari perempuan yang dia pasarkan. Selain menangkap sang muncikari, petugas menahan tiga perempuan berinisial LV (16), YA (24), dan KR (30).

LV dan YA merupakan warga Balikpapan. Sementara KR adalah warga Sulawesi Tengah. Penyidik juga menyita Rp 800 ribu, satu handphone, dan 24 cuplikan percakapan di ponsel sebagai barang bukti. Untuk modus operandinya, Edo yang mencari klien. Setelah sepakat, kemudian transaksi dilakukan di salah satu hotel yang ditentukan.

Terdakwa dijerat Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP. (aim/ms)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X