Berkas Rusdiana Segera ke Kejati

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:32 WIB

BALIKPAPAN- Berkas Rusdiana, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan rumah potong unggas (RPU) Balikpapan sudah rampung. Rusdiana ditengarai memiliki peran sebagai pihak ketiga dalam pembebasan lahan seluas 2,5 hektare yang menyeret sejumlah pejabat di Pemkot dan DPRD Balikpapan.

Lokasi lahan RPU berada di Jalan Soekarno-Hatta Km 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Perkara ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Dengan rampungnya berkas Rusdiana, penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim

“Sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Rabu (14/8).

Perkara korupsi berjamaah tersebut ditangani sejak 2017. Rusdiana sendiri sekitar satu tahun buron, dan pada April 2019 berhasil diamankan di Sulawesi Tenggara.

Mengenai peran secara rinci tersangka dan lainnya, Ade Yaya menyebut, akan terlihat di persidangan. “Nanti di persidangan saja,” urainya.

Sebelumnya, vonis untuk kasus RPU telah dijatuhkan kepada anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, pertengahan Juli lalu, Andi Walinono divonis tujuh tahun penjara.

Saat disidang Andi Walinono terus “bernyanyi”. Ia bersikeras sejumlah koleganya di DPRD juga ikut kecipratan.

Perjalanan kasus ini lumayan berliku. Sebelum ditangani Polda Kaltim, lebih dulu ditangani Polres Balikpapan sejak 2017.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Polri menemukan adanya kejanggalan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Balikpapan tahun 2015.

Saat itu anggaran untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp 2,5 miliar. Namun dalam APBD 2015 membengkak menjadi Rp 11,5 miliar.

Setiap perkembangan penanganan kasus ini, selalu dipantau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pasalnya, kasus yang merugikan negara ini telah mendapat supervisi dari lembaga anti-rasuah itu. Selama penyidikan, selain Andi Walinono dan Rusdiana, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejati Kaltim. Yakni Slamet, Ratna Panca, Yosmianto, Chaidar, dan Noorlenawati. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X