Rotasi Guru Berdasarkan Zonasi

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:26 WIB

JAKARTA– Rencana kebijakan rotasi guru di berbagai sekolah hampir dipastikan bakal dijalankan. Meskipun wewenang rotasi diserahkan kepada daerah, namun Kemendikbud akan membuatkan aturan bakunya. Agar Pemda tidak asal merotasi atau bahkan menunda-nunda rotasi guru dengan alasan tertentu.

Hal itu disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (14/8). Meski baru tahap rencana, namun beberapa daerah sudah mengawalinya. Tujuan rotasi itu untuk pemerataan guru. ’’Sehingga tidak ada lagi sekolah yang isinya tumpukan guru PNS, tapi ada sekolah yang isinya tumpukan guru honorer,’’ terangnya. bahkan, masih ada sekolah yang PNS-nya hanya kepala sekolah.

Rotasi terebut, lanjut Muhadjir, berbasis zonasi. Para guru tidak perlu resah, karena perpindahan itu juga tidak jauh-jauh. Rotasi tersebut akan dilakukan by sistem yang terpusat di kemendikbud. Sehingga, bila ada guru yang sudah waktunya dirotasi, tinggal memberitahukan kepada daerah.

Guru akan dirotasi berdasarkan masa kerja di masing-masing sekolah. ’’Maksimal enam tahun, lah,’’ tutur mantan ketua PP Muhammadiyah itu. Guru SD misalnya, karena berbasis guru kelas, maka dia akan mendidik siswa yang sama sejak kelas 1-6. Begitu siswa kelas 1 naik tingkat, maka gurunya juga akan mengikuti.

Muhadjir mengingatkan, itu baru gagasan mentah. Pihaknya masih menggodok aturan tersebut sebelum diterapkan setidaknya pada 2020 mendatang. Solo, Malang, Surabaya sudah mendahului penerapannya. ’’Bahkan kakaknya ibu negara juga kena rotasi,’’ ucap Muhadjir. Dia berprofesi sebagai guru SMP di Solo.

Sementara itu, Kemendikbud juga sudah mendapat kepastian soal penggajian guru rekrutmen anyar. Dana Alokasi Umum (DAU) Pendidikan akan dikunci hanya untuk pendidikan saja. Sebagian besar untuk gaji dan tunjangan guru. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi daerah untuk menolak kuota guru PNS karena tidak mampu membayar. Gaji para guru rekrutmen baru itu akan diambil dari DAU.

Dia juga mengusulkan kepada Menkeu agar DAU tersebut digunakan pula untuk mengaji guru honorer. Khususnya guru honorer yang belum bsia diangkat menjadi PNS atau Pegawai pemerintah dnegan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diusulkan mendapat tunjangan atau honor dari DAU. ’’Jumlahnya kalau kami usulkan paling tidak setara dengan UMR di masing-masing daerah,’’ tuturnya.

Yang tidak kalah penting, tambah Muhadjir, pihak sekolah sudah tidak boleh lagi merekrut guru honorer secara langsung. Guru honorer yang saat ini berjumlah sekitar 700 ribuan akan dimaksimalkan. Khususnya untuk mendorong mereka menjadi PNS atau PPPK. (byu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X