WAJIB..!! Tutup Lubang Tambang Dekat Tol

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:52 WIB

BALIKPAPAN–Wakil rakyat di Karang Paci, sebutan Gedung DPRD Kaltim, rupanya sejak awal sudah mewanti-wanti. Mengingatkan Pemprov Kaltim melalui instansi terkaitnya soal keberadaan aktivitas pertambangan dan lubang bekas galian tambang di sekitar proyek Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Yang bisa berdampak pada konstruksi jalan tol.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandi menyebut, sejak awal perencanaan proyek tol, dirinya beberapa kali turun melakukan peninjauan ke lapangan. Saat itu dia risau dengan keberadaan aktivitas pertambangan di sekitar proyek.

Segera meminta ada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim melakukan komunikasi dengan pemilik izin usaha pertambangan (IUP). “Memang izin konsesinya lebih dulu ada ya daripada izin rencana tol. Tapi kalau memang mengganggu tol, ya jangan dikerjakan di situ (sekitar tol),” ungkapnya, kemarin (14/8).

Dia menyatakan, kondisi itu bisa dihindari. Jika sebelumnya sejumlah instansi seperti Dinas ESDM Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUTRPR) Kaltim berkoordinasi.

Mengingat, Tol Balsam yang menjadi proyek strategis nasional dilindungi dari berbagai macam gangguan terutama aktivitas pertambangan. “Kalau mereka (Dinas ESDM dan Dinas PUTRPR) berkoordinasi dengan baik, mengingatkan perusahaan tambang untuk tak dekat pasti bisa,” sebutnya.

Politikus Gerindra itu memahami, perusahaan tambang memiliki IUP yang juga dilindungi undang-undang. Namun, bila dalam pelaksanaannya ada menyinggung mengenai zonasi yang bisa dan tak bisa ditambang, pasti perusahaan akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Mengingat, tol termasuk dalam fasilitas publik.

“Saya sudah ingatkan beberapa kali pas pembangunan Seksi I (Tol Balsam). Hati-hati lho ada tambang di sini. Bukan berarti dilarang, tapi perlu ada zonasi. Jangan sampai mendekat ke arah tol,” katanya.

Dengan kondisi saat ini, dia menyebut akan berdampak pada iklim investasi. Jangan sampai investor yang telah menanamkan modalnya di tol merasa terganggu dengan keberadaan tambang yang mengancam konstruksi jalan. “Kan tidak tahu bakal seperti ini. Tapi kalau dirasa mengganggu yang bisa jadi masalah. Kasihan investornya,” ujar dia.

Disinggung mengenai sikap Komisi III terhadap persoalan ini, dia menyebut, jika hari ini bakal ada pertemuan dengan Dinas ESDM Kaltim. Untuk mengulas mengenai kinerja dinas tersebut selama 2019. Dan bakal membawa gangguan tambang terhadap tol di meja rapat. “Pasti akan kami bahas. Dan bukan hal ini saja. Tapi me-review apa yang sudah dikerjakan. Dan bagaimana langkah ke depan mengatasi masalah ini,” ucapnya.

Bagi dia tak ada alasan bagi Dinas ESDM Kaltim untuk lemah dalam sisi pengawasan pertambangan di Kaltim. Di tol misalnya, yang hanya berjarak sejam atau dua jam dari Samarinda, seharusnya bisa ditinjau secara rutin. Dan bila ada masalah bisa segera ditangani sebelum terlambat. “Kan kelihatan. Dari udara pun sangat jelas. Masa enggak mampu. Mau alasan kurang SDM itu bukan jadi alasan. Kami (anggota dewan) saja dua jam sudah bisa bolak-balik,” katanya.

Tak hanya di tol, dia sebelumnya telah mengingatkan aktivitas tambang di dekat Bandara APT Pranoto di Samarinda. Yang dianggap bisa mengganggu penerbangan. Karena kupasan lahan di sekitar bandara bisa mengancam landasan pacu pesawat.

“Itu pun sudah saya ingatkan. Dinas ESDM tolong ditegur perusahaanya. Sama Dinas PUTRPR dan Dinas Perhubungan. Tapi mau bagaimana lagi. Ini kan masalah koordinasi dan ketegasan terhadap perusahaan itu saja,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu juga menilai, ketegasan Dinas ESDM-lah yang ditunggu. Jika sudah jelas keberadaan aktivitas pertambangan dengan lubang galian mengancam tol, maka dilakukan upaya penutupan. “Terus untuk apa ada dana jamrek (jaminan reklamasi),” katanya.

Jika memang perusahaan yang beraktivitas legal dan memegang IUP, seharusnya reklamasi bisa segera dilakukan. Jangan sampai ada lagi alasan belum ada setoran dana jamrek. Karena menunjukkan indikasi penyalahgunaan penerbitan izin.

“Kalau alasan jamreknya tak ada, nah ini kan aneh. Tapi mungkin saja ada tambang yang aktif tapi belum setor jamrek. Dan itu kesalahan. Mau terbitkan IUP itu kan harus setor jamrek (jaminan reklamasi) dulu,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X