Polda Kaltim Sita 12 Ribu Batu Bara dari Dua Kasus Tambang Ilegal

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:40 WIB

Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan tambang ilegal di dua lokasi di Benua Etam pada April lalu. Kemarin (14/8) kepolisian telah merampungkan dua berkas perkara itu.

 

KURANG lebih tiga bulan Polda Kaltim melakukan proses penyidikan dua kasus dugaan tambang ilegal di Samarinda dan Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimusus) Polda Kaltim disebut telah merampungkan dua berkas perkara dugaan tambang ilegal itu. “Totalnya ada tiga tersangka,” beber Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana bersama Wakil Direktur Krimsus AKBP Christian Tory kemarin.

Ade mengakui proses pemeriksaan memakan waktu lama hingga akhirnya masuk tahap 1. Yakni pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. “Nanti diperiksa dulu, kalau tidak ada perbaikan atau dinyatakan lengkap, selanjutnya proses persidangan,” tambah Christian.

Lamanya proses itu karena penyidik mengumpulkan alat bukti. Di antaranya, dokumen wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) operasi produksi (OP). Termasuk mengecek ke perusahaan tambang terkait.

Seperti perkara LP/151/IV/2019/Polda Kaltim/Ditreskrimsus tanggal 24 April 2019. Tersangkanya berinisial Fer selaku kontraktor tambang batu bara yang beralamat di kawasan Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

Perusahaannya melakukan aktivitas produksi tambang batu bara pada 16 Januari 2019 seluas 2,5 hektare di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Dengan titik koordinat E 117° 01’ 31,9” S 00° 23' 06.9.

Rupanya lokasi aktivitas tambang itu berada dalam WIUP OP PT Fajar Bumi Sakti yang saat dicek penyidik, masa berlakunya telah habis. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan. “Aktivitas mereka tak berizin alias ilegal,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sebuah Tugboat TB 5 Star dan satu Tongkang Lius Mahakam yang memuat 5 ribu metrik ton batu bara.

Kemudian kasus kedua, penyidik Polda Kaltim pada 25 April 2019 melakukan penyelidikan di lokasi jetty milik CV Arjuna di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kukar. Saat meninjau lokasi, aparat menemukan kegiatan pemuatan batu bara milik PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB) ke Tongkang Kalindo sebanyak 7 ribu metrik ton. Dengan dokumen surat keterangan asal barang (SKAB) dan surat keterangan pengangkutan barang (SKPB) yang diterbitkan PT Belayan International Coal (BIC).

Adapun batu bara milik PT RPB berasal dari Stockroom Bitek di Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara. Kondisi itu menguatkan dugaan bahwa emas hitam itu bukan berasal dari hasil produksi PT BIC. Sebab, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu berada di Desa Perangat, Marangkayu dan Kecamatan Muara Badak di Kukar seluas 1.700 hektare. “PT BIC akhirnya mengakui, batu bara itu bukan hasil produksi mereka,” tutur Christian.

Dia menjelaskan, dari temuan barang bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan Sy, selaku direktur utama PT RPB sebagai tersangka. Itu ditandai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/152/IV/2019/Polda Kaltim/Ditreskrimsus tanggal 24 April 2019.

Tersangka diduga melakukan pengangkutan, penampungan, pemanfaatan batu bara secara ilegal. Selain Sy, penyidik menetapkan Mus selaku kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai tersangka. Dengan demikian, dari dua kasus itu, Polda Kaltim berhasil menyita batu bara ilegal sebanyak 12 ribu metrik ton.

Sementara itu, Suadi Syam, kuasa hukum Sy mengatakan, pihaknya belum menerima informasi dari penyidik soal pelimpahan tahap 1. “Saya malah baru tahu dari Anda,” jawabnya saat dikonfirmasi Kaltim Post tadi malam.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X