Aniaya Anak, Oknum ASN Dituntut Satu Tahun Penjara

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:14 WIB

TANJUNG REDEBTerdakwa perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur Wiwik Dwi Karyanto (46), dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut, berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (13/8).

Saat dikonfirmasi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Andie Wicaksono mengatakan, dasar pertimbangan menuntut terdakwa satu tahun pidana penjara, karena ada hal yang meringankan terdakwa. Yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyesali perbuatannya. Namun, hal yang memberatkan, perlakuan terdakwa telah membuat korban trauma.

“Tapi terdakwa belum ada menyatakan mengakui kesalahan telah melakukan pemukulan terhadap korban, seperti yang disampaikan korban di persidangan. Sebab, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang bersangkutan hanya menyatakan menyesali perbuatannya,” kata Andie, kemarin (14/8).

Menanggapi tuntutan satu tahun penjara, Penasihat Hukum terdakwa Natalis Wada, mengapresiasi tuntutan yang diberikan penuntut umum kepada kliennya. Karena dalam proses persidangan, bisa ditarik kesimpulan bahwa pokok masalahnya sebenarnya tidak perlu sampai diproses ke persidangan. “Karena kesalahpahaman saja dari para pihak terkait,” katanya.

Kemudian, saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum, tidak ada yang secara langsung melihat kejadian tersebut. “Prinsipnya, para saksi itu tidak ada di tempat kejadian,” katanya.

Natalis menjelaskan, dalam dakwaan disebutkan, alternatif pertama masalah penganiayaan. Kedua, pasal tentang perlindungan anak, yang bicara tindak kekerasan. Setelah dipelajari, penuntut umum dinilai lebih fokus pada Pasal 80 Ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Yakni dakwaan alternatifnya,” ujar dia.

“Namun, hal ini juga kami cek. Bagaimana kekerasan itu terjadi berdasarkan fakta persidangan. Nanti kami coba menekankan pada hal tersebut. Karena secara objektif, diketahui ketika terjadi tabrakan Pak Wiwik ini marah. Nah, persoalannya kemudian adalah, bagaimana dia marah itu. Karena tidak ada saksi yang melihat secara langsung. Jadi, ukurnya dari keterangan Pak Wiwik, bahwa dia menyandarkan, tetapi menurut si anak (korban) bahwa telah dibenturkan,” lanjutnya.

Namun, tetap menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan. Pihaknya menunggu keyakinan hakim saja, karena jaksa dalam kepentingannya tetap punya subjektivitas tertentu. Yang pasti, tuntutan jaksa, menurut Natalis, dalam konteks cukup ragu untuk mengatakan kliennya ini bersalah atau tidak. Karena keterangan yang digunakan adalah keterangan tidak langsung. Jadi tidak bisa memastikan.

“Dalam hukum sendiri, jika kita ragu maka sebaik-baiknya kita mengambil keputusan yang lebih menguntungkan atau meringankan terdakwa. Kami menyerahkan kepada hakim dalam bijak memutuskan perkara ini nantinya,” tutur dia.

Pada pembelaan nanti, pihaknya cuma menyampaikan perbedaan analisa saja, bukan dalam pengertian ngotot kliennya harus benar. “Harapan kita sebisa mungkin putusan yang diberikan itu bisa meringankan klien kami. Saya menilai, tuntutan jaksa itu sudah cukup objektif,” katanya lagi.

“Dalam hal ini, pihak terdakwa diberi hak untuk membela diri melalui pledoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya, yakni pekan depan,” sambungnya. (mar/udi/ypl/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X