PROKAL.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor masih enggan menjawab wawancara wartawan seputar Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Pemprov Kaltim. Terbaru, beredarnya kabar surat Menteri Dalam Negeri bernomor 821/7672/DJ tertanggal 9 Agustus 2019 perihal teguran kepada Gubernur Kaltim, Isran enggan menjawab.
"Apa itu," kata Isran ketika ditanya bagaimana dengan surat Mendagri terkait Sekda Pemprov Kaltim, Rabu (14/8/2019) usai Penganugerahan Presiden RI Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya di Lamin Etam Kantor Gubernur Kaltim.
Ketika ditanya Isran, wartawan menjelaskan kembali bertanya bahwa sikapnya bagaimana ketika ada beredar surat teguran Mendagri. Namun, Isran tak menjawab dan kembali lagi bertanya ke wartawan. " Apa itu?," ujarnya.
Dalam surat Mendagri, dilantiknya Abdullah Sani sebagai Sekda Kaltim, Gubernur diminta agar memfungsikan Sekda sebagai pemimpin Sekretariat Daerah.
Diterangkan juga dalam surat, bahwa pelaksanaan tugas yang secara atribut merupakan kewenangan Sekda tidak dapat dilakukan pejabat lain kecuali Sekda berhalangan melaksanakan tugas dengan kondisi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 214 ayat (5) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
Berkaitan tersebut, keputusan atau tindakan dalam lingkup kewenangan Sekda dinyatakan tidak sah apabila oleh pejabat selain Sekda yang akan berimplikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan.
Sebelumnya, terjadinya dualisme Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, tak mempengaruhi kegiatan roda pemerintahan dan jalannya pembangunan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, 29 Juni 2019 lalu. "Apa yang jadi masalah (dualisme Sekda Provinsi). Pembangunan tetap jalan," kata Hadi.
Ditanya terkait munculnya masalah kewenangan tandatangan Sekda Provinsi terkait dokumen adminitrasi pemerintahan, Hadi mengatakan hal itu bisa dilakukan Gubernur menunjuk Wakil Gubernur atau Asisten Sekda ketika Sekda berhalangan.
"Gubernur bisa menunjuk ke atas (Wakil Gubernur) bisa menunjuk ke bawah (asisten)," katanya. Adapun Gubernur Kaltim belum juga menunjuk Abdullah Sani menggantikan M Sabani, Hadi menilai hal itu merupakan haknya seorang Gubernur.
"Ada sesuatu (jika Abdullah Sani belum menggantikan M Sabani," katanya. Diketahui bersama, Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Kaltim masih dijabat oleh M Sabani. Sedangkan, Abdullah Sani ditetapkan Surat Keputusan Presiden RI sebagai Sekda telah dilantik Mendagri pada 16 Juli 2019 lalu. (mym)