PENAJAM- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 telah selesai dievaluasi Pemprov Kaltim, pekan lalu. Besaran APBD perubahan tahun 2019 yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 1,59 triliun telah disetujui. Namun ada penambahan bantuan keuangan (bankeu) dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 46,7 miliar. Sehingga jumlah APBD perubahan tahun 2019 sebesar Rp 1,645 triliun.
Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten PPU Alimuddin mengatakan pihaknya tinggal menunggu draft final dari Biro Hukum Setprov Kaltim. Pasalnya TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten PPU telah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD perubahan tahun 2019 untuk dievaluasi Pemprov Kaltim. “Kami masih menunggu saran-saran dari provinsi. Itu yang akan kami sesuaikan. Termasuk penyesuaian bantuan keuangan provinsi,” katanya saat ditemui Kaltim Post di Kantor Bupati PPU, Selasa (13/8) .
Pada APBD perubahan tahun 2019, penambahan bantuan keuangan (bankeu) sekira Rp 46,7 miliar. Sebelumnya pada APBD murni tahun 2019, jumlah bankeu yang diiguyur untuk Pemkab PPU sebesar Rp 99 miliar. Dengan demikian jumlah bankeu yang dikucurkan Pemprov Kaltim untuk Kabupaten Benuo Taka sebesar Rp 145,7 miliar. “Ini bankeu tertinggi yang diberikan sejak Kabupaten PPU berdiri tahun 2002,” ujar pria berkumis ini.
Bankeu yang diberikan sebesar Rp 46,7 miliar pada APBD perubahan tahun 2019, akan dialokasikan untuk 35 paket kegiatan. Kebanyakan berkaitan dengan kegiatan infrastruktur. Seperti peningkatan jalan dan pembangunan sarana dan prasarana, berupa drainase. Sedangkan, untuk kegiatan pendidikan hanya dialokasikan untuk pembelian mebelair bagi beberapa SD dan SMP di Kabupaten PPU sebesar Rp 4 miliar. “Diupayakan bulan ini DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sudah ditandantangani. Karena tinggal penyesuaian-penyesuaian saja,” ucapnya.
Pria yang juga menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU ini, menambahkan terhadap kegiatan peningkatan jalan maupun pembangunan drainase dengan nilai yang cukup besar, kemungkinan akan dimasukkan dalam skema pembiayaan tahun jamak. Mengingat membutuhkan waktu untuk lelang yang relatif lama. Sementara waktu yang tersisa pada tahun 2019, relatif singkat. Menyisakan empat bulan lagi, sebelum berakhirnya tahun anggaran 2019.
“Mungkin ada yang kontraknya nanti, menggunakan tahun jamak. Terutama kegiatan yang besar-besar. Kalau untuk pengadaan mebelair, kemungkinan bisa diselesaikan tahun ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, pengesahaan raperda APBD perubahan tahun 2019 dilaksanakan pada 5 Agustus 2019 lalu. TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten PPU menyetujui besaran APBD perubahan tahun 2019 sebesar Rp 1,59 triliun. Tidak mengalami perubahan dari APBD murni sebesar Rp 1,59 triliun. Sedangkan belanja secara keseluruhan ditetapkan Rp 1,64 triliun. Mengalami kenaikan sebesar Rp 55,48 miliar atau sebesar 3,49 persen dari APBD murni sebesar Rp 1,58 triliun. (*/kip)