Pengesahan Raperda RPP-LH Wajib Ditunda, Ini Alasannya...

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 21:53 WIB

SAMARINDA – Pemprov Kaltim kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPP-LH). Selasa (13/8), DPRD Kaltim pun melakukan konsultasi publik terkait raperda ini. Tetapi, sayangnya Raperda RPP-LH ini dianggap terburu-buru dan tidak melibatkan masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil pun menilai agar pengesahan harus ditunda.

Dosen Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno mengatakan, dalam proses penyusunan Raperda RPP-LH sudah seharusnya dilakukan sosialisasi yang mendalam, khususnya terkait substansi dokumen. Analisis juga seharusnya bisa melibatkan akademisi secara luas dengan berbagai disiplin ilmu.

“Konsultasi publik jangan hanya sekali. Perwakilan masyarakat hanya sedikit dilibatkan, termasuk korban kerusakan lingkungan seharusnya dihadirkan. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka konsultasi publik yang dilakukan hanya bersifat semu,” ucap Retno yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.

Dia melanjutkan, Inisiatif Pemprov Kaltim merancang Raperda ini harusnya bisa jadi harapan bagi masyarakat untuk upaya konkrit menjawab persoalan lingkungan. Tetapi dalam rancangan regulasi itu justru hanya terlihat sekedar menjalankan perintah undang-undang saja.
Ia juga mengkritisi tujuan dari raperda itu, lantaran belum mewakili komitmen nyata untuk mengatasi persoalan krisis ekologi yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Seharusnya Raperda punya keberanian menetapkan target dan tujuan memulihkan kondisi lingkungan dan mengatasi krisis ekologi yang terjadi.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim juga memiliki pandangan yang sama. Raperda RPP-LH ini dinilai harus ditunda terlebih dahulu sebelum disahkan. Lantaran, dalam penyusunan regulasi tersebut belum mampu memotret situasi yang sebenarnya di lapangan. Kondisi nyata yang terjadi di daerah harus dibunyikan dalam raperda tersebut, baik dalam ketentuan menimbang maupun dalam batang tubuhnya.

“Makanya kami minta raperda ini ditunda dahulu. Kondisi kerusakan lingkungan dan krisis ekologi di Kaltim harus dimuat secara tegas dalam regulasi. Begitu juga arah perencanaan pemulihan lingkungan harus jelas diatur,” ujar Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Kaltim, Hafidz Prasetiyo.

Jika hal ini tidak dimuat, lanjutnya, maka Raperda RPP-LH ini hanya sekedar jadi coretan di atas kertas belaka. Karena tidak menjawab persoalan yang terjadi dan dampak kerugiannya mesti harus ditanggung rakyat.
“Melihat masih lemahnya rancangan aturan ini dan tidak maksimalnya proses konsultasi publik yang dilakukan, maka harusnya DPRD dan Pemprov Kaltim tidak tergesa-gesa mengesahkannya,” tandasnya. (nyc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X