Kasus TPPU Garuda, Periksa Pegawai Soetikno

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:20 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo. 

Kelima saksi itu adalah karyawan PT Dimitri Utama Abadi Amanda Pradita, pensiunan PT Dimitri Utama Abadi Zulhaida, Dahlia Ambarwati (swasta) serta dua staf PT Mugi Rekso Abadi : Tita Wahyudi dan Widhi Darmawan. Mereka diperiksa nyaris bersamaan, kemarin (12/8).

Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi tentang perkara TPPU yang sedang ditangani. Terutama soal aliran uang suap dari Soetikno Soedarjo kepada Emirsyah Satar. 

"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait kemana saja aliran uang yang diterima oleh tersangka ESA (Emirsyah Satar, Red)," kata Chrystelina. Untuk diketahui, selain sebagai owner Connaught International, Soetikno juga merupakan pendiri Mugi Rekso Abadi. Sehingga KPK mendalami keterangan para saksi dari perusahaan tersebut. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Soetikno dan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka TPPU. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. (tyo) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X