Dewan Pers akan Buat Edaran ke Pemda

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:19 WIB

JAKARTA- Dewan Pers kembali mengingatkan kepada pemerintah yang menggunakan APBD dan APBN untuk berhati-hati membelanjakan anggaran untuk media. Karena akan berdampak pada temuan jika anggaran dibelanjakan adalah perusahaan media yang tidak legal.

Nah, untuk menghindari dampak hukum yang berpotensi timbul dikemudian hari, Dewan Pers berencana mengeluarkan semacam edaran ke pemerintah daerah kriteria perusahaan media yang legal dan terdaftar di dewan pers.

“Jadi nanti kita buatkan semacam edaran ke Pemda/Pemkab, Pemkot, Pemprov dengan list media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Dana APBN dan APBD disalurkan yang tidak legal itukan persoalan. Istilahnya beli sapi tapi curian, meskipun sapi jelas yaitu berita ada. Tapi secara sadar kalau membelanjakan pada tidak jelas, dari Dewan Pers itu dianggap bisa jadi temuan,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof  Mohammad Nuh yang didampingi Kabag Umum dan Kepegawaian Dewan Pers, Irwan serta Sekretaris Dewan Pers Syaefudin saat melakukan verifikasi faktual beberapa media di Makassar, belum lama ini.

Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini meminta perusahaan pers yang belum punya legalitas segera daftar ke Dewan Pers. “Sepanjang memenuhi syarat akan diakui,” kata M Nuh.

Lebih lanjut Nuh mengatakan pekerjaan Dewan Pers memberikan perlindungan kepada siapapun yang telah menjadi keluarga besar dewan pers. “Tapi tolong dipenuhi persyaratan perusahaannya. Sehingga ibaratnya jadi suami istri. Suaminya yang bertanggung jawab. Namun harus ada akte nikah, kalau nda tidak bisa masalah,” ungkapnya.

Terkait perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP, lanjutnya itu belum cukup. “Izin usaha ada, tapi izin pelaksanaan?. Yang dimaksud izin per-pers-annya harus dapat dari Dewan Pers. Izin usaha itu prinsip, tapi ini IMB-nya. Misalnya perumahan itu izinnya dapat tapi untuk bangunan harus dapat IMB. Dewan Pers sebelum ngasih IMB pasti ada dulu izin prinsipnya. Disini IMB banyak tidak dapat. Ini agar mereduksi agar tidak memanfaatkan situasi, jurnalistik terstruktur dan tidak liar. Karena banyak liar, seperti beritanya lebih hot, karena pemda lihat dia hanya lihat izin perusahaan,” imbaunya.

M Nuh menegaskan hal ini bukanlah monopoli.  Tapi sesuai amanah dewan pers yang diatur di UU No 40 tahun 1999. “Bagi belum daftar silahkan penuhi syarat begitu aja. Biar jadi bagian keluarga. Karena kalau anak yang di luar nikah ada, tapi kan juga harus daftar, biar dapat warisan kan harus daftar,” ucapnya. (sms/dp)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X